Berdasarkan surat Wakil Jaksa Agung RI tertanggal 29 Juli 2020 dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural
Jakarta (ANTARA) - Saksi menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah mendapat hukuman disiplin dari Wakil Jaksa Agung karena melakukan pelanggaran sedang dan dijatuhi hukuman penurunan pangkat.

"Ditemukan bahwa saudara terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada 2012 berdasarkan keputusan Wakil Jaksa Agung RI No KEP.014/B/WJA/01/2012 tanggal 13 Januari 2012, terdakwa pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Luphia Claudia Huwae di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Luphia menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.

Luphia adalah jaksa pemeriksa yang bertugas di Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan. Luphia pernah memeriksa Pinangki saat Pinangki menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung karena adanya laporan berdasarkan akun twitter @idn_project.

Atas cuitan tersebut, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan lalu melakukan inspeksi dan klarifikasi kasus dengan penjatuhan hukuman pada 29 Juli 2020.

Baca juga: Pinangki ungkap Anita Kolopaking sering berikan "job" pelatihan

Baca juga: Jaksa ungkap percakapan Anita dan Pinangki terkait "legal fee"


"Berdasarkan surat Wakil Jaksa Agung RI tertanggal 29 Juli 2020 dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," ucap Luphia menambahkan.

Pinangki dinilai melakukan perbuatan tercela dengan melanggar pasal 3 angka 17 PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung salah satunya tentang kode perilaku jaksa.

"Hukuman itu karena terdakwa yang saat itu sebagai terlapor melakukan perjalanan tanpa izin yaitu sebanyak 9 kali perjalanan pada 2019," ungkap Luphia.

Menurut Luphia, Pinangki melakukan 11 kali perjalanan dan hanya 2 yang dilakukan dengan izin atasan. 9 Perjalanan tanpa izin atasan itu dilakukan pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 10 November, 19 November, 25 November dan 19 Desember 2019.

"2 (dua) perjalanan yang mendapat izin itu pada 1 Juni dan 3 September 2019 dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin. Pinangki mengatakan sering keluar negeri untuk melakukan pengobatan untuk ayahnya dan pribadi, kemudian perjalanan-perjalanan itu ada sekalian urusan bisnis," tutur Luphia.

Pemeriksan Jamwas juga menanyakan soal dugaan penerimaan hadiah kepada Pinangki dari Djoko Tjandra.

"Ditanyakan soal penerimaan uang tapi jawaban terlapor (Pinangki) jangankan terima duit kenal dengan Djoko Tjandra juga tidak karena yang bersangkutan hanya kenal Jo Chan, jadi tidak ada penerimaan uang, hanya menawarkan 'power plant'," ungkap Luphia.

Saat itu pemeriksa Jamwas menanyakan terkait cuitan pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra dengan menunjukkan foto-foto.

"Terlapor menyampaikan benar bertemu tapi tidak mengenal sebagai Djoko Tjandra, jadi yang dikenal adalah Jo Chan untuk menawarkan 'power plant' (pembangkit listrik) yang akan dijual Jo Chan".

Meski mengatakan pertemuan itu untuk membahas pembangkit listrik, tapi Luphia mengaku Pinangki tidak menjelaskan bentuk pembangkit tersebut.

Baca juga: Sugiarto mengaku diminta Pinangki untuk bayarkan mobil BMW

Baca juga: Anggota Polri akui tukar valas milik jaksa Pinangki Sirna Malasari


"Saya juga memeriksa Rahmat, teman Pinangki yang juga hadir dalam pertemuaan itu. Rahmat juga menyampaikan bisnis 'power plant', yaitu untuk mencari pembeli 'power plant' dan bertemu Jo Chan tapi tidak diberikan bentuk 'power plant' seperti apa," ujar Luphia menambahkan.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020