kalau memang sakit harus ada surat dokter
Jakarta (ANTARA) - Penyidik kepolisian tetap melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas, meski pihak kuasa hukumnya telah menyambangi Mapolda Metro Jaya untuk menyampaikan kliennya mangkir karena sakit.

"Kalau memang  dinyatakan sakit itu harus ada surat dokter lalu disampaikan ke kita dan bisa dipertanggungjawabkan oleh dokternya sakitnya sakit apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Polisi: Proses hukum tetap berjalan meski Rizieq minta maaf

Rizieq dan menantunya pada awalnya akan diperiksa pada Selasa (1/12), meski demikian Rizieq mangkir dengan alasan kesehatan sedangkan Hanif mangkir dengan alasan ada kegiatan lain.

Pihak penyidik menilai alasan sakit yang diajukan kuasa hukum Rizieq dah Hanif tidak kuat hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Baca juga: Polda Metro jadwalkan ulang pemeriksaan Rizieq pada Senin

"Tetapi setelah diteliti kalau memang kepatutan dan kewajaran ini belum ada. Sehingga kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7/12)," tambahnya.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, alasan Rizieq tidak hadir karena sedang beristirahat setelah keluar dari rumah sakit beberapa waktu yang lalu.

"Alasannya tidak dapat memenuhi panggilan polisi dengan alasan sedang istirahat terkait beliau baru saja keluar dari Rumah Sakit Ummi Bogor, artinya dalam masa pemulihan," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12).

Baca juga: Rizieq Shihab dan menantu tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya

Meski demikian saat dikonfirmasi apakah Rizieq telah menyerahkan surat dari pihak dokter, Aziz mengatakan pihaknya masih memproses surat tersebut. "Tadi sudah dimintakan, akan tetapi kita masih proses, untuk itu membutuhkan waktu," ujarnya.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama MRS sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020