Hal ini untuk menjaga kewibawaan negara dan keselamatan bagi seluruh warga negara dan masyarakat Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah khususnya TNI dan Polri menegakkan aturan perundang-undangan yang berlangsung secara objektif dan terukur terkait perkembangan terkini di Papua dan Papua Barat.

"Hal ini untuk menjaga kewibawaan negara dan keselamatan bagi seluruh warga negara dan masyarakat Indonesia," kata Azis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Hal itu dikatakannya pasca-Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) yang mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat pada Selasa (1/12).

Baca juga: DPR optimistis Pilkada di Papua Barat berjalan lancar

Baca juga: DPR: ambil langkah tegas sikapi deklarasi kemerdekaan Papua Barat


Azis mengatakan terkait perkembangan terkini di Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah, DPR mendukung Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf khususnya penegak hukum untuk menegakkan aturan sesuai UU yang berlaku.

Dia mengatakan terkait peristiwa yang terjadi di Sigi, Sulawesi Tengah, DPR mendukung Polri-TNI melakukan pencegahan secara preventif dan menegakan aturan secara tegas serta terukur.

"Begitu juga dengan kejadian-kejadian yang ada di Sigi, kita sama-sama ketahui bahwa DPR mendukung pemerintah khususnya Polri-TNI untuk melakukan pencegahan secara preventif dan menegakkan aturan secara tegas dan terukur," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Robert Kardinal mengatakan perkembangan di Papua memang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak. Menurut dia, pemerintah khususnya TNI-Polri dalam melakukan pekerjaannya di Papua harus sesuai dengan aturan UU yang dijalankan secara terukur.

"Mari kita bersama-sama supaya hal-hal yang terjadi di Papua dapat diatasi kembali dengan baik. Hal itu agar Papua bisa pulih kembali, tidak ada cara lain otonomi khusus adalah solusi terbaik untuk pembangunan ke depan," ujarnya.

Robert mengatakan DPR RI mendukung pemerintah untuk merevisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua karena ada beberapa poin-poin yang belum sempurna.

Baca juga: Pakar hukum sebut pemerintahan sementara Benny Wenda tak ada dasarnya

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020