Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan cepat menyelesaikan permasalahan terkait penyalahgunaan dana nasabah dari oknum internal karena menyangkut risiko reputasi menyusul terjadinya beberapa kasus dana nasabah raib.

“Kalau digelapkan dananya, kita tidak boleh menunggu sampai putusannya inkrah,” kata Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito dalam webinar Infobank di Jakarta, Jumat.

Dengan begitu, apabila internal bank menemukan kesalahan dari oknum karyawan, maka perbankan itu harus segera membayar uang nasabah yang raib.

Bahkan, lanjut dia, dana nasabah yang raib akibat kriminal siber, apabila bank membayar uang nasabah itu, maka akan mengurangi risiko reputasi dan dinilai tidak akan mengganggu operasional perbankan.

Baca juga: Kemenkeu: Penyaluran kredit bank syariah dari dana PEN sangat agresif

“Mungkin uangnya tidak seberapa, tidak mengganggu risiko operasional bank,” katanya.

OJK, lanjut dia, sudah mengatur perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dalam Peraturan OJK 1/POJK.07/2013.

Dalam pasal 29 POJK itu menyebutkan pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian, pengurus, pegawai, pelaku usaha jasa keuangan.

Sementara itu, Chairman Infobank Institute Eko B Supriyanto dalam kesempatan yang sama mengungkapkan kasus raibnya uang nasabah sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu mulai dari kasus paling menonjol melibatkan Malinda Dee hingga kasus terakhir yang menimpa atlet e-sport Winda Earl.yang dananya raib senilai Rp20 miliar

Baca juga: OJK luncurkan Roadmap TPAKD 2021-2025 kejar 90 persen inklusi keuangan

Dalam penyelesaian kasus itu, ia menambahkan perbankan mengatasinya dengan cara yang berbeda di antaranya menenangkan nasabah yakni mengganti dana nasabah lebih dulu melalui escrow account.

Namun, lanjut dia, ada juga perbankan yang justru menunjukkan kepada publik perselisihan dengan nasabah, padahal bank merupakan lembaga jasa keuangan yang tergantung kepercayaan masyarakat.

“Bank sendiri yang harus bereskan, kepercayaan akan datang. Tapi kalau berantem dulu, saya yakin itu adalah strategi yang menurut saya kurang elok bagi kepercayaan bank,” katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020