Palembang (ANTARA) - Polisi terpaksa memblokade empat ruas jalan protokol di Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk menghalau massa pendukung Rizieq Shihab yang merencanakan aksi 1712, Kamis siang.

Polisi menutup Jalan di Simpang Polda Sumsel yang mengarah ke Jalan Jendral Sudirman, Basuki Rahmad, Kolonel H Burlian dan Demang Lebar Daun sehingga lalu lintas di empat ruas tersebut macet panjang mulai pukul 13.00 WIB.

"Kami terjunkan 600 personel gabungan dari berbagai satuan untuk mengamankan aksi penyampaian aspirasi ini, kami tegaskan ini bukan unjuk rasa," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi usai aksi.

Baca juga: Pandemi, MUI minta FPI tak demo tuntut bebaskan Rizieq Shihab

Menurut dia, aspirasi yang disampaikan aksi massa berkaitan dengan penahanan Rizieq Shihab di Jakarta dan massa meminta pengusutan tuntas terkait tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Aspirasi tersebut sudah disampaikan ke Dirintelkam Polda Sumsel dan akan disampaikan ke Mabes Polri mengikuti SOP kepolisian, kata dia.

Sementara ratusan massa pendukung Rizieq Shihab mulai berkumpul di ruas Jalan Basuki Rahmad dekat pintu samping Polda Sumsel sejak pukul 13.00 WIB, namun massa aksi tidak dapat mendekati Polda Sumsel karena dihalau kawat berduri.

Tak lama berselang massa bergerak menjauh ke arah Simpang Angkatan 66 sekitar 250 meter dari lokasi awal dan melakukan orasi meminta pembebasan Rizieq Shihab.

Baca juga: Bupati minta MUI Bogor turun tangan hadapi massa FPI

Kemudian Pukul 15.00 massa membubarkan diri sehingga polisi membuka kembali blokade jalan.

Kendati berlangsung damai dan aman, namun Kombes Pol Supriadi meminta masyarakat tidak melakukan lagi aksi serupa karena cukup membahayakan dari sisi penanganan COVID-19.

"Sampai saat ini kami belum pernah mengeluarkan izin demonstrasi karena sifatnya kerumunan, apalagi sekarang Kota Palembang statusnya zona merah," katanya menegaskan.

Baca juga: Demo FPI di kantor polisi, Kapolres Bogor: Silakan praperadilan

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020