Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dalam kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 dengan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Selama proses penyidikan sampai saat ini, tim penyidik KPK telah mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi, penggeledahan, dan penyitaan terkait adanya aliran uang kepada berbagai pihak diantaranya beberapa Anggota DPRD Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dalam kasus itu, kata dia, penyidik KPK masih akan memanggil dan memeriksa kepada para saksi sehingga KPK mengingatkan agar saksi-saksi yang nantinya dipanggil secara patut oleh penyidik agar terbuka dan kooperatif saat memberikan keterangan.

Sebelumnya, sejak Senin (14/12) sampai Jumat (18/12) bertempat di Gedung KPK, Jakarta, KPK telah memeriksa para saksi untuk tersangka Rozaq, yakni Sekretaris DPRD Jabar Ida Wahidah Hidayati, Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Deni Komaransyah, Anggota DPRD Jabar 2019-2024 Yod Mintaraga, Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Ganiwati, Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Muh Fajar Shidik, dan Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani.

Baca juga: KPK cecar enam saksi kasus dana banprov untuk Kabupaten Indramayu
Baca juga: KPK panggil mantan Anggota DPRD Jabar kasus suap proyek di Indramayu
Baca juga: KPK panggil Anggota DPRD Jabar kasus suap pengaturan proyek Indramayu


"Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan proses penganggaran banprov (bantuan provinsi) dan aliran uang dari pihak kontraktor ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Saksi-saksi lain yang juga telah diperiksa, yaitu PNS/PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten banprov 2019 Suherman, Sekda Indramayu Rinto Waluyo, PNS/Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 Anggoro Purnomo, Kabid Anggaran pada BPKAD Jabar/mantan Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Jabar Yuke Maulani.

Kemudian Kabid Energi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar/mantan Kabid Fisik Bappeda Jabar Slamet Mulyanto Sudarsono, PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Indramayu Wawang Irawan, dan PNS/Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Rizal Helmi Nasution.

"Para saksi tersebut dikonfirmasi terkait dengan mekanisme pemberian banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu," ujar Ali.

Selanjutnya, KPK juga telah memeriksa empat saksi lainnya untuk tersangka Rozaq, yakni Dieni Rachmadanti yang merupakan anak Rozaq serta tiga wiraswasta masing-masing Masdi, Tita Juwita, dan Sudrajat.

Ali menyatakan para saksi tersebut dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pekerjaan proyek Anggaran Banprov Jawa Barat Tahun 2017-2019.

KPK, Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020