Jambi (ANTARA) - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap kurir narkotika jenis sabu-sabu yang menggunakan atau melibatkan dua orang ibu rumah tangga asal Aceh dengan modus menyimpang narkobanya di dalam gendongan bayi agar tidak diketahui atau mengelabui petugas kepolisian saat memeriksanya.

"Kedua wanita tersebut diringkus anggota Polda Jambi dari sebuah loket bus yang berada di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang Rimbo, Alam Barajo, Kota Jambi, sesaat setelah tiba dari Aceh dengan barang bukti 1,9 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, di Jambi Senin.

Dalam kasus ini para pelaku yang ditangkap sepuluh orang; dua di antaranya wanita yang menjadi kurir sabu-sabu tersebut dengan menyimpannya di dalam tas gendongan bayi yang dikemas dalam sebuah map warna coklat.

Baca juga: Polresta Banjarmasin bekuk kurir 84 kg sabu-sabu di Lampung

"Jadi modusnya, seolah-olah dia lagi gendong bayi, ternyata setelah kita periksa, kita temukan hampir setengah kilogram sabu-sabu," kata Dewa.

Penangkapan para kurir sabu-sabu dimana dua di antaranya tersebut, yakni, Nurmi Husen (55) dan Nurfita Hasanah (30) dan penangkapan itu berawal saat Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi mendapat informasi, bahwa di loket bus tersebut akan dilakukan transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi, timnya langsung melakukan penelusuran dan belum lama tiba di loket, tersangka langsung diperiksa petugas, dan mendapati barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam gendongan bayi.

"Jadi itu akan diedarkan di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, untuk upah dan jaringan lainnya, kita sedang periksa lebih intensif lagi oleh penyidik Polda Jambi," kata Dewa Putu Gede Artha.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua ibu rumah tangga yang nekat menjadi kurir sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi telah mengungkap lima kasus narkotika jenis sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi jaringan antar provinsi, Medan-Jambi.

Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan, dari 5 kasus tersebut pihaknya berhasil meringkus 10 tersangka dengan total barang bukti 1,900 gram sabu-sabu dan 40 butir pil ekstasi dan keempat kasus itu masih saling keterkaitan dan masih satu jaringan.

Baca juga: Kurir 12.528 pil ekstasi divonis 20 tahun penjara
Baca juga: Polisi kantongi identitas napi Lapas Cikarang pengendali kurir sabu
Baca juga: Sita 1,5 kg sabu, kurir "Palugada" digulung Polrestro Jakarta Barat



 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020