Jakarta (ANTARA) - Seorang hakim federal pada hari Selasa (22/12) waktu setempat kembali menunda persidangan penyanyi R. Kelly di Chicago atas pornografi anak dan dakwaan lainnya karena kekhawatiran tentang pandemi virus corona.

Dilansir Billboard, Kamis, hakim memutuskan untuk menunda sidang tersebut hingga tahun depan.

Bintang R&B berusia 53 tahun itu telah berada di balik jeruji besi sejak penangkapannya pada Juli 2019. Sebelumnya, ia telah dijadwalkan untuk mengikuti persidangan pada April dan Oktober tahun ini. Tanggal persidangan barunya adalah 13 September 2021.

Pemenang Grammy Award itu telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan federal di Chicago yang menuduhnya merekam dirinya melakukan hubungan seks dengan gadis di bawah umur dan membayar saksi potensial pada persidangan 2008 untuk membuat mereka mengubah cerita mereka.

Selama sidang di hari Selasa yang diadakan melalui telepon, Hakim Distrik AS Harry Leinenweber mengatakan jadwal persidangannya di bulan September masih dapat berubah.

Setelah persidangan berlangsung, jaksa penuntut mengatakan kepada Leinenweber bahwa akan memakan waktu sekitar tiga minggu untuk menyerahkan bukti mereka kepada anggota juri.

Kelly juga menghadapi dakwaan pemerasan federal di New York, serta dakwaan negara bagian di Illinois dan Minnesota. Pengadilannya di New York dijadwalkan mulai 7 April. Kelly membantah pernah melakukan pelecehan seksual terhadap siapa pun.

Para hakim telah menolak beberapa permintaan Kelly untuk membebaskannya dari penjara sambil menunggu persidangan. Kelly mengutip penyebaran virus di penjara pusat kota Chicago tempat dia ditahan, di antara alasan lain.


Baca juga: Pengacara sebut R.Kelly alami penyerangan dan pemukulan di penjara

Baca juga: Pengacara sebut R.Kelly nyaris ditikam di dalam penjara

Baca juga: Permintaan R. Kelly untuk dibebaskan karena takut corona ditolak

Penerjemah: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020