Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyelesaikan tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Sekarang prosesnya, kami sedang menyelesaikan peraturan pemerintah yang menjadi perintah dari undang-undang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat berkunjung ke BLK Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin.

Ida menyampaikan sejauh ini pihaknya sedang menyiapkan empat peraturan pemerintah, namun belum semuanya diselesaikan, masih ada juga yang sedang dalam tahapan pembahasan yakni tentang jaminan kehilangan pekerjaan.

"Di Kementerian Ketenagakerjaan ada empat peraturan pemerintah yang kami siapkan, tiga sudah selesai, dan satunya masih dilakukan serapan aspirasi," ujarnya.

Baca juga: Pengelolaan air, antara pemenuhan hak rakyat dan kelestarian alam

Baca juga: UU Cipta Kerja dinilai berikan pendampingan dan perlindungan bagi UMKM


Ida menuturkan dalam rangka menyerap aspirasi untuk menyiapkan peraturan pemerintah tersebut, Kemnaker sudah mengundang tim Tripartit guna melakukan konsultasi serta musyawarah terkait ketenagakerjaan.

"Kita sudah mengundang forum Tripatit untuk RPP jaminan kehilangan pekerjaan. Jika sudah selesai akan segera diunggah ke website," katanya.

Kemnaker akan segera menyelesaikan semua RPP yang berkaitan dengan ketenagakerjaan tersebut sebelum batas akhir yang ditetapkan yakni tiga bulan sejak diundangkan.

"Kita targetkan sebelum batas akhir, semua rancangan peraturan pemerintah itu sudah kita selesaikan," ujar politikus PKB itu.*

Baca juga: Hipmi sebut UU Cipta Kerja jadi kunci serap bonus demografi

Baca juga: Akademisi: UU Cipta Kerja jadi solusi carut marut perizinan usaha

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021