Jakarta (ANTARA) - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait hasil pemantauan dan penelusuran keuangan calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Kamis siang berlangsung secara tertutup.

"Perkenankan Pimpinan Komisi III DPR membuka rapat ini dan dinyatakan tertutup untuk umum, apakah dapat disetujui," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni saat membuka RDP tersebut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Komjen Sigit calon Kapolri kenyang pengalaman

Setelah itu seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir menyatakan setuju RDP tersebut berlangsung tertutup.

Sahroni mengatakan berdasarkan laporan sekretariat Komisi III DPR RI, anggota Komisi III DPR yang telah hadir dalam RDP tersebut sebanyak 18 orang dari 7 fraksi.

Jumlah itu menurut dia sudah kuorum dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat 1 Tata Tertib DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan Komisi III DPR akan menggelar RDP dengan memanggil Kepala PPATK pada Kamis siang, untuk meminta penjelasan terkait rekening calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit.

"Meminta penjelasan PPATK terkait dengan hasil pemantauan dan penelusuran keuangan calon Kapolri," kata Pangeran Khairul kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Pangeran mengatakan, rapat tersebut untuk mengetahui apakah ada aliran dana yang mencurigakan dari rekening Listyo Sigit yang ada di dalam maupun di luar negeri.

Baca juga: Anggota DPR harap Listyo Sigit konsisten "Promoter"
Baca juga: Komisi III minta penjelasan PPATK terkait rekening calon Kapolri


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021