Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Tanjungpinang, Kepri, berhasil menangkap empat orang tersangka kasus narkoba, di mana tiga orang di antaranya merupakan residivis atau pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Keempat tersangka berinisial H, HY, SS, dan FBM. Mereka diamankan di Jalan Pompa Air, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Jumat (8/1).

"Berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, semua tersangka dinyatakan positif sabu," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando dalam keterangan pers di kantornya, Rabu.

Fernando menjelaskan ketiga tersangka residivis, yakni H sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2011 divonis 4 tahun bebas tahun 2014, kemudian pada tahun 2016 divonis selama 2 tahun bebas pada tahun 2016.

Baca juga: Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang gagalkan penyelundupan sabu-sabu

Baca juga: PN Tanjungpinang vonis mati tiga penyelundup sabu-sabu berat 118 kg


Kemudian, HY sudah pernah dihukum kasus narkoba sebanyak dua kali, tahun 2015 dan bebas pada bulan Januari 2016, lalu bulan Maret 2016 dan bebas pada bulan Agustus tahun 2018

Selanjutnya, SS sudah pernah dihukum tahun 2002 kasus tindak pidana pencurian menjalani hukuman selama 3 bulan dan bebas pada tahun 2002. Tahun 2003 terlibat kasus tindak pidana pencurian menjalani hukuman selama 4 bulan dan bebas pada tahun 2003.

Berikutnya, tahun 2004 dia terlibat kasus tindak pidana pencurian menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas tahun 2004, tahun 2004 kasus tindak pidana penganiayaan menjalani hukuman selama 5 bulan dan bebas pada tahun 2004.

Tahun 2005, tersangka juga kembali terlibat kasus tindak pidana penadahan menjalani hukuman selama 2 bulan dan bebas pada tahun 2005, dan tahun 2012 kasus tindak pidana narkotika menjalani hukuman selama 1 tahun dan bebas pada tahun 2013.

"Sedangkan tersangka FBM belum pernah dihukum," kata Kapolres.

Dalam kasus ini pihaknya mengamankan barang bukti antara lain tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 24,42 gram yang berasal dari lokasi kejadian dan seperangkat alat hisab sabu/bong

"Barang siapa menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun," kata Kapolres menegaskan.*

Baca juga: BNNK Tanjungpinang rehabilitasi 67 pengguna narkoba selama 2019

Baca juga: Satu anggota Polres Tanjungpinang dipecat akibat kasus narkoba

Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021