Tanjungpinang (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Wayu Eko Yudiatmaja mengatakan.pelantikan pejabat yang berstatus sebagai tersangka korupsi langgar etika administrasi negara, meski tidak melanggar aturan.

"Mengurus pemerintahan tidak hanya harus taat dengan aturan, tetapi juga lihat dari aspek etika. Apakah ini menimbulkan preseden buruk bagi pemerintahan atau tidak? Kalau itu dipertimbangkan, semestinya ASN yang berstatus sebagai tersangka tidak dilantik sebagai pejabat," kata Wayu, yang dihubungi Antara di Tanjungpinang, Sabtu.

Wayu yang juga dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang menambahkan Pemkot Tanjungpinang yang dipimpin Rahma mengambil resiko terlalu besar ketika melantik Yudi Ramdani, yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh penyidik kejaksaan setempat.

Baca juga: Pakar hukum: Hukuman mati merupakan peringatan bagi koruptor

Nama baik pemerintahan daerah tercoreng akibat kebijakan menempatkan Yudi Ramdani yang tersangkut kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 35/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama itu juga akan mempengaruhi kinerja ASN yang bersih.

"Ini kebijakan yang tidak populis baik di lingkungan masyarakat maupun pemerintahan, yang seolah-olah wali kota tidak mendukung pemberantasan korupsi. Sebaiknya, tinjau ulang kebijakan ini untuk mencegah polemik berkepanjangan," ucapnya.

Ia juga menyorot proses pengangkatan pejabat tersebut apakah melalui seleksi "open bidding" atau tidak. "Mereka 'kan disumpah, dan seharusnya menandatangani pakta integritas yang salah satu poin pentingnya adalah tidak melakukan korupsi," ucapnya.

Wayu mempertanyakan pertimbangan Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengangkat pejabat tersangka korupsi kembali menjadi pejabat Eselon II, meski tidak melanggar aturan lantaran Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Penyidik Kejari Tanjungpinang dalam menetapkan tersangka, tentu sudah mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang memadai.

Ia juga mempertanyakan apakah pejabat tersebut mampu bekerja maksimal atau tidak.

Baca juga: Ketua MA: Pengurangan pidana koruptor kewenangan hakim

"Harusnya ada analisis soal itu. Bukankah sebaiknya tersangka itu diberi kesempatan untuk fokus mengurus kasusnya yang mungkin memakan waktu cukup lama," tuturnya.

Berdasarkan data Antara, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik. Yudi ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang ditetapkan sebagai tersangka.

Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 yakni Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Rahma mengatakan pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum sudah sesuai prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.

"Kita lebih mengedapankan azas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Ia berharap pejabat yang belum dilantik agar bersabar waktunya juga akan tiba. Pemko Tanjungpinang terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tanjungpinang dengan mempersiapkan ASN yang berkualitas dan berintegritas tinggi.

Baca juga: Menyoal fenomena pengurangan hukuman koruptor di tingkat PK

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021