Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang mahasiswa diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rilis Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, diterima di Kendari, Senin, menyebutkan tersangka berinisial PA (21) ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Muna di rumahnya di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, pada Minggu (24/1) pukul 21.30 Wita.

"Saat polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan tiga saset ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu di dalam tas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.

Baca juga: Polda Maluku tangkap mahasiswa pengedar narkoba

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital warna silver, 85 saset kosong ukuran kecil, satu saset kosong ukuran sedang, dan satu unit telepon seluler.

Kemudian polisi juga melakukan penggeledahan di badan tersangka, dan ditemukan dua saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu dibungkus kertas timah rokok yang ditemukan di dalam kantong celana tersangka.

Selain itu, dua saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu, lima saset bekas pakai ukuran kecil, dua saset bekas pakai ukuran sedang, dua sendok takar yang terbuat dari potongan pipet, satu buah korek api gas, satu unit timbangan digital warna silver, satu saset kosong ukuran besar, satu saset kosong ukuran sedang, dan 34 saset kosong ukuran kecil.

Baca juga: Polisi tangkap 2 mahasiswa pengedar ganja di Kota Malang

"Total barang bukti yang diamankan tujuh saset kristal bening diduga sabu berat bruto 27,22 gram," kata Eka.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa PA sering melakukan transaksi narkotika di daerah itu.

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Muna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Seorang mahasiswa jadi perantara narkotika divonis 14 tahun penjara

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021