Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyarankan pemerintah agar menyiapkan sanksi tegas dan konkret bagi masyarakat yang tidak patuh pada penerapan protokol kesehatan.

"Sudah beberapa pekan PPKM dijalankan, namun hasilnya kurang efektif, maka harus ada sanksi tegas dan konkret," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hal itu ia sampaikan terkait jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Indonesia yang mencapai satu juta jiwa atau tepatnya 1.012.350 orang.

Baca juga: Ketua DPD RI: Sistem kesehatan Indonesia harus diperbaiki

Baca juga: Ketua DPD usul tes swab antigen untuk siswa dan mahasiswa digratiskan


Ia menilai lonjakan kasus yang terus terjadi tidak terlepas dari masyarakat yang cenderung mengabaikan protokol kesehatan. Sebagai contoh, PPKM di Jawa Timur yang menjaring 1,9 juta pelanggar protokol kesehatan. Fakta tersebut menunjukkan masyarakat tidak peduli dengan pandemi yang sedang melanda.

Contoh kasus lainnya adalah masih dibukanya sejumlah kafe dan tempat hiburan di kalangan anak muda. "Ini sangat kita sayangkan. Karena hal ini semakin menambah jumlah kasus," katanya.

Padahal, langkah pertama untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, LaNyalla mengingatkan para kepala daerah untuk tegas menerapkan sanksi ketat bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Jika kasus semakin meningkat, saya rasa pemerintah tidak bisa lagi memberikan toleransi. Seharusnya angka-angka ini menjadi kekhawatiran kita bersama," ujarnya.

Ia mendorong semua pihak untuk sama-sama menerapkan 3M, yakni menjaga jarak fisik satu dengan lainnya, mencuci tangan pakai sabun dan memakai masker agar pandemi bisa segera berakhir.

Baca juga: Ketua DPD ajak masyarakat bersatu padu dukung gerakan vaksinasi

"Jika semua lapisan masyarakat patuh protokol kesehatan, saya yakin wabah ini melandai," kata eks Ketua PSSI tersebut.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021