Jakarta (ANTARA) - Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini menilai diperlukan desain lembaga pengawas yang independen untuk menjamin perlindungan data pribadi.

Jazuli menegaskan bahwa fraksinya akan mendorong terwujudnya lembaga pengawas independen PDP karena data pribadi saat ini sudah menjadi komoditas strategis oleh publik, swasta, bisnis, maupun pemerintah.

"Namun masih banyak penyalahgunaan yang terjadi, perspektif RUU PDP melindungi data warga negara dari penyalahgunaan oleh siapa pun baik swasta maupun instansi pemerintah. Di sana urgensi lembaga pengawas independen," kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemilik data akan berhak meminta salinan data pribadi dari korporasi

Dia menjelaskan, makna independen adalah memiliki kemandirian secara kelembagaan, birokrasi, keuangan, manajemen, komisioner, dan sumber daya manusia lainnya.

Menurut dia, lembaga pengawas independen menjamin tidak ada konflik kepentingan, non-intervensi, jaminan transparansi dan keadilan jika ada penyalahgunaan dan kegagalan perlindungan data pribadi.

"Selain itu, pengawas independen juga menjamin prinsip 'good governance' yaitu pemisahan antara regulator, pengawas, dan pengelola/pengguna data pribadi serta memberi jaminan penyelesaian perkara yang efektif," ujar Jazuli yang juga Ketua Fraksi PKS itu.

Dia menilai, kedepannya pengawas independen memiliki tugas melakukan sosialisasi, mengawasi, menangani sengketa administrasi, melakukan mediasi dan memberi rekomendasi, dan berkoordinasi serta melimpahkan permasalahan terkait pidana ke Kepolisian.

Namun menurut dia, masih perlu elaborasi terkait apakah membentuk lembaga baru atau memberdayakan dengan menambah kewenangan lembaga yang ada seperti memberdayakan Komisi Informasi yang saat ini telah beroperasi.

Jazuli mencontohkan di sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Swiss, dan Jerman berlaku otoritas tunggal yang mengatur perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi.

"Mengapa kelembagaannya disatukan karena interpretasi antara data pribadi yang harus dilindungi dengan kebebasan informasi memiliki irisan yang bertalian sehingga kelembagaan pengawas lebih baik disatukan," katanya.

Namun dia menjelaskan, di sejumlah negara Eropa lain ada model dual otoritas antara perlindungan data pribadi dan kebebasan informasi sehingga model-model tersebut menjadi bahan pengayaan.

Menurut dia, yang terpenting adalah sifat independen dari lembaga pengawas yang nantinya bertugas melindungi data pribadi dan menangani sengketa atau pelanggaran data pribadi warga negara.

Baca juga: Kominfo harapkan RUU PDP selesai awal 2021

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021