Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menilai pasangan calon gubernur nomor urut satu Isdianto-Suryani tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan sengketa Pilkada Kepri di Mahkamah Konstitusi.

"Pemohon tidak memiliki 'legal standing'," kata Kuasa Hukum KPU Kepri, Taufik Hidayat dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada Kepri di MK yang disiarkan secara langsung, Kamis.

Menurut dia, permohonan sengketa tidak memenuhi syarat selisih suara sebanyak 2 persen.

Baca juga: Hakim klarifikasi waktu pengajuan permohonan sengketa Pilkada Kepri

Baca juga: Hasil Pilgub Kepri disengketakan ke MK


Berdasarkan datanya, selisih suara antara pemohon dan calon dengan suara terbanyak sebesar 28.393 suara atau 3,68 persen, sedangkan ambang batas yang dapat mengajukan permohonan di MK sebanyak 15.441 suara atau 2 persen.

Ia melanjutkan, MK tidak berwenang mengadili kasus tersebut, karena pelanggaran yang ditudingkan bersifat terstruktur, sistematis dan masif serta tindak pidana pemilihan.

"Itu kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu," kata dia.

Selain itu, ia menilai banyak permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas karena tidak disebutkan lokasi pelanggaran.

"Permohonan yang diajukan pemohon menguraikan banyak timses sebagai penyelenggara KPPS, RT, RW. Dalil tersebut tidak jelas dan lengkap karena tidak menyebut lokasinya, lokusnya tidak jelas," kata dia.

Begitu pula dengan tudingan adanya pemilih berusia di bawah umur dan yang sudah meninggal. Tidak sebutkan lokasi kejadian, dan nama pengganti orang yang melakukan pencoblosan.

Mengenai isu politik uang, ia membantah, karena pemohon yang merupakan calon petahana sempat mengungkapkan proses pemilihan berjalan baik. Dan itu dikutip di media massa.

Hal terkait janji kampanye, ia mengatakan itu bukan ranah KPU.

Dalam eksepsinya, ia menyatakan MK tidak berwenang memeriksa dan mengadili masalah ini, karena tidak memiliki legal standing dan dalil pemohon tidak jelas.

Ia meminta MK menolak permohonan yang diajukan pemohon dan menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Kepri sesuai keputusan KPU.

Hal serupa juga diungkap kuasa hukum Ansar Ahmad-Marlin Agustina selaku pihak terkait yang menilai MK tidak selisih hasil suara tidak sinifikan.

"Terkait pelanggaran sebelum pencoblosan, janji memberikan satu unit sepeda motor. Dalil ini tidak benar, itu adalah program kampanye pihak terkait," kata dia.

Masih dalam sidang, Ketua Majelis Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang sempat memastikan tim dari seluruh paslon menghadiri penetapan Daftar Pemilih Tetap dan menandatanganinya.

Baca juga: KPU Kepri siapkan 50 alat bukti hadapi sidang gugatan pilkada di MK

Baca juga: Masa jabatan Gubernur Kepri berakhir pada 12 Februri 2021

Baca juga: KPU tetapkan Ansar-Marlin pemenang Pilgub Kepri 2020

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021