lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat untuk mematuhi aturan
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut izin usaha Odin Cafe karena temuan pelanggaran protokol kesehatan berulang, termasuk dugaan penyalahgunaan obat terlarang di tempat itu.

"Kalau dia sudah lima kali melanggar, artinya memang tidak ada niat untuk mematuhi aturan. Jadi, cabut saja izinnya," kata Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak, di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan dengan pelanggaran protokol kesehatan yang berulang, pemerintah daerah harus melakukan tindakan tegas karena perbuatan kafe yang terletak di Jalan Senopati, Jakarta Selatan itu, membahayakan keselamatan orang.

"Pengusaha ataupun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang ada," katanya.

Oleh karena itu, Gilbert juga meminta kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin usaha Odin Cafe.

Baca juga: Pelanggaran prokes berulang, Satpol PP siap tutup permanen Odin Cafe

Dia khawatir, bila ada pembiaran yang terlalu lama, pengelola kafe akan kembali beroperasi.

"Jadi tutup sementara dulu, sambil dievaluasi izinnya," ujarnya.

Meski sudah lima kali melanggar, Odin Cafe hanya ditutup sementara selama 1x24 jam. Alasannya, ketentuan ini tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Penanganan COVID-19.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz dari Fraksi PKS meminta Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu, terlebih penyalahgunaan narkoba merupakan hal yang serius.

"Narkoba adalah pelanggaran yang berat , saya harap Pemda dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk kasus seperti ini," ujar dia.

Baca juga: Waroeng Brothers Jakarta Selatan ditutup permanen

Salah satu sanksi tegas yang dimaksudkannya itu, adalah pencabutan izin usaha kafe tersebut secara permanen yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

DKI dapat mencabut izin usaha tempat pariwisata bila ditemukan transaksi atau pemakaian narkoba, kasus prostitusi dan perjudian.

"Kami akan panggil Dinas Parekraf, jika kami lihat, tidak ada tindakan tegas," kata Aziz.

Sebelumnya, petugas kepolisian merazia puluhan pengunjung Odin Cafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru AKBP Supriyantoto mengatakan, setidaknya terdapat 40 orang yang berkumpul di suatu ruangan di Odin Cafe.

Baca juga: 38 perusahaan Jakarta Selatan diberi sanksi karena langgar PSBB

Petugas lalu menggelar tes cepat COVID-19 dan pemeriksaan urine terhadap para pengunjung.

Untuk hasil tes cepat, Supriyanto menyebut seluruh pengunjung dinyatakan nonreaktif COVID-19.

"Kalau dari tes urine ada satu orang laki-laki positif narkoba, amphetamine," kata dia.

Namun demikian, saat menggeledah barang bawaan pria tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

"Tapi tetap kita bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan," ujarnya menambahkan.

Baca juga: 25 remaja dan satu warung ditindak akibat langgar PSBB di Lubang Buaya

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021