Mataram (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nusa Tenggara Barat, H Mohammad Rum menegaskan, situs Private Island Online yang menawarkan Gili Tangkong di Kabupaten Lombok Barat merupakan situs tak jelas.

"Itu info gak jelas. Begitu juga situsnya gak jelas," tegas Rum saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin.

Baca juga: Gili Tangkong Lombok dijual di situs online

Rum mengakui, di Gili Tangkong terdapat lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB seluas 7,2 hektare. Lahan tersebut sudah dilelang oleh Pemprov NTB untuk dikelola pihak ketiga yang dimenangkan PT Heritage Resort dan Spas. Bahkan, Pemprov telah menandatangani "Memorandum of Understanding" (MoU) mengenai pemanfaatan aset seluas 7,2 hektare tersebut pada 2019.

"Kita ketahui bersama bahwa Gili Tangkong kan sudah dilelang, dimenangkan oleh PT Heritage Resort dan Spas, tapi yang bersangkutan tidak ada aksi di lapangan sampai dengan saat ini. Tapi kok ini ada berita orang jual pulau itu kan aset Pemprov," katanya.

Baca juga: Tiga investor berminat kelola destinasi wisata Gili Tangkong

Diketahui, Gubernur NTB, H Zulkieflimansyah dan Presiden Direktur PT Heritage Resort & Spas telah meneken atau menandatangani MoU pemanfaatan aset di Gili Tangkong, Sekotong, Lombok Barat. Investor asal Kepulauan Riau tersebut berencana membangun resort kelas dunia di Gili Tangkong.

PT Heritage Resort and Spas ditetapkan menjadi mitra Pemda dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah di Gili Tangkong, setelah dilakukan seleksi terhadap investor yang berminat. Penetapan PT Heritage Resort and Spas menjadi mitra Pemda dalam pemanfaatan aset daerah seluas 72.723 meter persegi di Gili Tangkong pada 3 September 2019. Tiga investor yang memasukkan penawaran untuk mengelola aset Pemprov NTB di Gili Tangkong.

Awalnya, ada delapan investor yang mendaftar dalam seleksi terbuka yang dilakukan tim panitia independen yang dibentuk Pemprov NTB. Namun, dari delapan investor yang mendaftar, hanya tiga yang menyerahkan dokumen penawaran. Yakni PT Heritage Resort and Spas (Bintan), PT Istana Cempaka Raya (Mataram), dan PT Ananda Tangkong Paradise (Denpasar).

Baca juga: Menelusuri polemik jual beli Pulau Lantigiang, Selayar

Hasil seleksi yang dilakukan Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Pemprov NTB, PT Heritage Resort and Spas menjadi peringkat pertama dengan total nilai 91,27 persen. Panitia pemilihan melihat dari dua aspek. Pertama, dokumen dan RIP. Untuk peringkat kedua, PT Istana Cempaka Raya dengan nilai 83,60 dan PT Ananda Tangkong Paradise mendapatkan nilai 64,06.

Sebelumnya, Gili Tangkong yang berada di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, diduga dijual secara online melalui situs Private Island Online ke investor dalam perusahaan atau pribadi.

Baca juga: Pemprov NTB beri tenggat hingga Maret GTI tunaikan kontrak

Hal itu terlihat dalam laman web : https://www.privateislandsonline.com/asia/indonesia/gili-tangkong-island

Hingga Minggu (7/2) malam laman web tersebut masih aktif, dan Gili Tangkong tercatat sebagai "private land for sale". Bagi yang berminat, situs menyediakan laman pelajari lebih lanjut, yang menyertakan kolom identitas calon pembeli, alamat surel, dan nomor kontak yang bisa dihubungi. Namun, pada Senin (8/2) situs tersebut sudah tidak bisa diakses lagi semenjak kasus ini mencuat dan ramai dibicarakan masyarakat.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021