Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengatakan, kekerasan seksual sering diberitakan media dalam konteks yang kurang tepat sehingga mengarah pada bias gender.

"Kekerasan seksual adalah peristiwa kemanusiaan yang perlu pendekatan profesional dari wartawan," kata Asep dalam pelatihan pemberitaan kekerasan berbasis gender yang diadakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan CISDI secara virtual diikuti dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Pakar : pedofilia terinspirasi pemberitaan yang transparan

Asep mengatakan pendekatan pemberitaan media terhadap kekerasan seksual seringkali tidak dalam sudut pandang korban dan diungkapkan dalam bahasa dan visualisasi yang bersifat vulgar.

Pemberitaan kasus kekerasan seksual di media massa juga seringkali kurang mengangkat isu utama kekerasan yang terjadi.

"Padahal wartawan terikat pada Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik mengatur wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila," tuturnya.

Baca juga: Menteri PPPA: Penghapusan kekerasan seksual tidak dapat ditunda

Asep mengatakan pemberitaan kekerasan seksual di media juga harus mempertimbangkan khalayak anak. Karena itu, Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

"Dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak disebutkan wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat, narasi, visual, dan audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi atau rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis," katanya.

Baca juga: Polisi ringkus pria pelaku kekerasan seksual terhadap anak tirinya

Agar pemberitaan media tentang kekerasan seksual lebih sensitif gender, Asep mengatakan Dewan Pers telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan kualitas perusahaan pers dan kualitas wartawan.

Upaya peningkatan kualitas perusahaan pers dilakukan melalui verifikasi media, sedangkan upaya peningkatan kualitas wartawan dilakukan melalui pelaksanaan uji kompetensi wartawan.

Baca juga: Kak Seto: Kebiri bagian dari rehabilitasi pelaku kekerasan seksual

Hingga Juni 2020, Dewan Pers telah memverifikasi 1.379 media dengan klasifikasi terverifikasi administrasi dan faktual 561 media serta terverifikasi administrasi 818 media.

Sedangkan wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan hingga Juni 2020 mencapai 16.224 orang, dengan jenjang wartawan muda 9.017 orang, wartawan madya 3.658 orang, dan wartawan utama 3.549 orang. (T.D018)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2021