ANTARA - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan aturan perjalanan baru di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021. Di mana ada dua aturan yang diberlakukan bagi perjalanan di Bali dan Jawa. (Setpres/Erlangga Bregas/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)