Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau akan memindahkan sejumlah mantan petugas lembaga pemasyarakatan di provinsi ini yang kini berstatus narapidana karena terlibat jaringan narkoba ke Lapas Nusakambangan.

"Kami masih menunggu persetujuan dari Bapak Dirjenpas, rencana ada enam orang yang akan dipindahkan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun kepada ANTARA di Pekanbaru, Kamis.

Meski begitu, ia mengatakan instruksi dari Dirjenpas Kemenkumham sudah diterimanya bahwa pegawai yang saat ini menjalani hukuman sebagai narapidana narkoba harus dipindahkan semuanya ke Lapas Nusakambangan. Lapas Nusakambangan selama ini dikenal sebagai penjara paling ketat di Indonesia, yang berlokasi di sebuah pulau di kawasan selatan Pulau Jawa.

Baca juga: Puluhan napi narkoba di Riau dipindah ke Nusakambangan

"Dirjenpas memerintahkan kami, kalau ada pegawai yang saat ini masa pidana sebagai narapidana narkoba, pindahkan semuanya ke Nusakambangan. Tinggal menunggu persetujuan dari Dirjenpas, langsung berangkat ke Nusakambangan," katanya.

Ia mengatakan tindakan tegas itu merupakan upaya nyata dari Kemenkumham untuk memberantas jaringan narkoba dari balik penjara. Selain itu, untuk pertama kalinya di Provinsi Riau juga akan memiliki Blok Pengendali Narkoba (BPN) dengan pengawasan super ketat.

BPN di Lapas Kelas IIA Pekanbaru bisa dihuni oleh 160 orang narapidana narkoba.

Baca juga: Kakanwil: Jika WBP terlibat jaringan narkoba dikirim ke Nusakambangan

Lapas Kelas IIA Pekanbaru mulai menggunakan BPN yang diawasi 24 jam dan menggunakan kamera pengawas atau CCTV khusus, guna memberantas tindak kejahatan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam penjara.

Ia mengatakan pengaktifan BPN merupakan terobosan baru yang mendapat persetujuan dari Dirjenpas Kemenkumham, setelah Kanwil Kemenkumham Riau mendapat informasi nama-nama narapidana yang diduga kuat masih mengendalikan jaringan narkoba dari Polda Riau dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

"BPN yang memiliki fasilitas khusus seperti CCTV dalam kamar yang diawasi petugas BPN selama 24 jam penuh. Narapidana penghuni BPN juga dilarang membawa perlengkapan apapun termasuk pakaian yang disediakan oleh pihak lapas. Selain itu, selain petugas khusus BPN yang sudah melewati penilaian dan pelatihan, petugas lapas lainnya dilarang memasuki BPN," katanya.

Baca juga: DPR: Pemindahan 464 napi narkoba ke Nusakambangan putus penularan HIV

Selain petugas khusus BPN, lanjut dia, warga binaan yang dipindahkan ke BPN juga telah melewati proses penilaian yang dilakukan petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru. Saat ini sudah ada 15 narapidana yang menghuni BPN.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021