Mulai dari awal tahun 2021 ini terkait dengan penanganan perkara Perlindungan Perempuan dan Anak meningkat cukup signifikan, saat ini sudah ada lima perkara yang kita tangani
Rejang Lebong (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah menangani lima perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang terjadi di wilayah itu terhitung Januari hingga awal Februari 2021.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni saat dihubungi di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan kasus PPA yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong ini berupa pencabulan dan praktik perdagangan orang.

"Mulai dari awal tahun 2021 ini terkait dengan penanganan perkara Perlindungan Perempuan dan Anak meningkat cukup signifikan, saat ini sudah ada lima perkara yang kita tangani," ungkap dia.

Dia mengatakan, adanya peningkatan kasus PPA yang terjadi tersebut kiranya menjadi perhatian para orang tua dan pihak-pihak terkait lainnya di Kabupaten Rejang Lebong guna melakukan sosialisasi terhadap perempuan dan anak sehingga kasusnya tidak terus meningkat.

Kasus PPA yang sedang mereka tangani itu, kata dia, antara lain kasus pencabulan anak kandung yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri selama empat tahun yaitu AN (33) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Curup yang diamankan pada 29 Januari 2021 di Kabupaten Seluma, Bengkulu setelah sempat buron sejak November 2020 lalu.

Baca juga: Orang tua di Aceh disarankan atasi kasus pelecehan seksual anak

Baca juga: KPPPA berharap pegiat PATBM cepat jangkau kasus anak


Kemudian kasus perdagangan manusia yang melibatkan tiga orang sebagai tersangka-nya, dua di antaranya adalah anak di bawah umur yang ditangkap petugas 28 Januari. Ketiganya ialah NS (17) warga Kecamatan Curup Utara dan tersangka AS (17) warga Kecamatan Curup Tengah, serta TR (36) warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur dalam kasus prostitusi "online" atau daring.

Terbaru adalah kasus pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakan-nya sendiri dengan tersangka S (35) warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang yang diamankan petugas pada 8 Februari 2021.

Sejauh ini dari lima perkara yang sedang ditangani unit PPA Polres Rejang Lebong tersebut, kata AKP Ahmad Musrin Muzni untuk perkara prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur yang bertindak sebagai muncikari dengan tersangka-nya NS dan AS berkas-nya sudah dilimpahkan ke Kejari Rejang Lebong guna dinaikkan ke persidangan.

"Untuk berkas kedua anak pelaku ini sudah kita lakukan pelimpahan tahap kedua pada hari Kamis tanggal 11 Februari kemarin, karena tersangka-nya anak maka prosesnya dilakukan percepatan sesuai dengan SPPA paling lambat 14 hari," ujarnya.

Dia menambahkan, berdasarkan catatan pihaknya kasus PPA yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 2020 lalu sebanyak 27 perkara, di mana para pelaku kebanyakan adalah keluarga dekat dan orang yang dikenal korban, para pelaku-nya ini sebagian telah dijatuhi vonis oleh hakim pengadilan negeri setempat.

Baca juga: Polisi bekuk pria terlibat kekerasan seksual terhadap anak kandung

Baca juga: Psikolog dukung wacana DPRA hukum berat pelaku kekerasan terhadap anak

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021