Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mencatat 8.041 kali menegur masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada Minggu (21/2) di 19 kota dan kabupaten yang ada di daerah setempat.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin mengatakan langkah peneguran ini dilakukan untuk meminimalkan penyebaran virus COVID-19 di Ranah Minang.

Pada hari itu pihak kepolisian menegur warga yang tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak sosial di sejumlah destinasi wisata yang ada di daerah tersebut.

Baca juga: Polda Sumbar catat 5.433 kali tegur masyarakat terkait prokes

Baca juga: Polisi: Destinasi wisata di Kota Bukittinggi ditutup saat libur Imlek

Polresta Bukittinggi menjadi yang paling banyak memberikan teguran langsung kepada masyarakat pada Hari Minggu (21/2) yakni sebanyak 3.046 kali.

Jumlah ini diikuti Polres Padang yang menegur warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan sebanyak 725 kali dalam sehari.

Kemudian ada Polres Pariaman yang menegur warga sebanyak 620 kali di daerah itu dalam satu hari tersebut.

Seperti diketahui Kota Bukittinggi, Kota Padang dan Pariaman merupakan daerah yang memiliki destinasi wisata yang menjadi lokasi tujuan wisata bagi masyarakat baik dari Sumatera Barat maupun dari luar Sumbar.

"Saat akhir pekan sejumlah daerah menjadi tujuan berlibur masyarakat dan kita tetap melakukan pengawasan agar penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik," kata dia.

Selain itu pihak kepolisian juga telah melakukan pembubaran kerumunan sebanyak 2.847 kali dalam satu hari tersebut.

Polres Bukittinggi menjadi yang terbanyak melakukan pembubaran kerumunan yakni sebanyak 1.612 kali dan diikuti Polres Payakumbuh sebanyak 450 kali.

"Kita terus berupaya agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan agar tidak terkena virus," kata dia. 

Baca juga: Polisi ribuan kali bubarkan kerumunan saat akhir pekan di Sumbar

Baca juga: Libur Imlek, Polisi batasi kunjungan di sejumlah lokasi di Kota Padang


Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021