Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan
Banda Aceh (ANTARA) - Terdakwa perkara korupsi pengadaan sertifikasi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Muhammad Aman Prayoga yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh mengajukan penangguhan penahanan.

Muhammad Iqbal Rozi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Aman Prayoga yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan permohonan penangguhan penahanan sudah diajukan kepada majelis hakim.

"Kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara tertulis kepada majelis hakim. Kami berharap permohonan tersebut dikabulkan," kata Muhammad Iqbal Rozi.

Selama ini terdakwa Muhammad Aman Prayoga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi di Aceh Timur. Terdakwa Muhammad Aman Prayoga mengikuti persidangan secara virtual atau telekonferensi.

Muhammad Iqbal Rozi mengatakan penjamin penangguhan penahanan adalah istri yang bersangkutan. Terdakwa Muhammad Aman Prayoga juga akan kooperatif selama menjalani persidangan.

Selain penangguhan penahanan, kata Muhammad Iqbal, pihaknya juga mengajukan persidangan dilakukan secara manual atau tatap muka langsung. Sebab, persidangan secara virtual sulit untuk mencari kebenaran materiil.

"Kami berharap majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan serta melakukan persidangan secara manual atau tatap muka langsung," kata Muhammad Iqbal Rozi.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari penyelidikan Polda Aceh sejak 2019 atas pelaksana kegiatan pengadaan sertifikasi tanah milik PT KAI Subdivre I Aceh di Wilayah Aceh Timur, mulai dari Birem Bayem hingga Madat.

Sertifikasi aset meliputi 301 bidang tanah dengan kontrak Rp8,2 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan mulai dari perencanaan hingga program pembuatan sertifikat, diduga terjadi penggelembungan harga yang menimbulkan kerugian negara Rp6,5 miliar lebih.
Baca juga: Polda Aceh tahan tersangka korupsi sertifikasi aset tanah PT KAI
Baca juga: Empat terdakwa korupsi sertifikasi aset PT KAI menolak dakwaan jaksa

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021