Perpres turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang lebih membatasi investasi
Jakarta (ANTARA) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal akan mendorong investasi yang lebih berdaya saing, sekaligus pengembangan bidang usaha prioritas.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menilai perpres yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu sangat berbeda dengan aturan sebelumnya yang lebih membatasi investasi.

"Kalau dibandingkan dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016, ada 515 bidang usaha yang tertutup. Artinya, dia lebih ke orientasi pembatasan bidang usaha. Dengan perpres yang baru, kita ubah cara pikirnya, lebih berdaya saing dan mendorong pengembangan bidang usaha prioritas," katanya dalam konferensi pers virtual Implementasi UU Cipta Kerja dalam Kemudahan Berusaha, Rabu.

Baca juga: OSS berbasis risiko mulai diimplementasikan 2 Juni 2021

Ia menjelaskan dalam pengaturan persyaratan investasi, ada enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal yaitu budi daya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/CITES, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.

Bahlil menjelaskan sejumlah perbedaan antara Perpres 10/2021 dengan Perpres 44/2016. Di antaranya soal daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal dengan Perpres 44/2016 ada 20 bidang usaha, sementara Perpres 10/2021 hanya ada enam bidang usaha.

Di Lampiran I Perpres 10/2021, ada 245 bidang usaha prioritas yang akan dapat fasilitas tax holiday, tax allowance dan investment allowance.

"Ini bentuk kemudahan pemerintah dalam mendorong pelaku usaha lebih produktif," katanya.

Perbedaan kedua, terdapat 145 bidang usaha/KBLI yang masuk daftar bidang usaha yang dicadangkan atau kemitraan dengan UMKM dalam Perpres 44/2016. Sementara di Perpres 10/2021, terdapat 163 bidang usaha/KBLI yang dialokasikan dalam 89 kelompok bidang usaha.

"Jadi ini penting, kalau ada yang bilang UU ini tidak berpihak kepada UMKM, ini jawaban konkretnya. Kami akan kawal UU ini betul-betul beri penguatan kepada UMKM," katanya.

Bahlil menambahkan, perbedaan ketiga, yaitu soal daftar bidang ushaa yang terbuka dengan persyaratan tertentu, di mana ada 350 bidang usaha di Perpres 44/2016. Sedangkan di Perpres 10/2021 jumlahnya menyusut menjadi hanya 46 bidang usaha.

"Kita dorong jadi tinggal 46 bidang usaha supaya mereka lebih bersiang, berkompetitif. Kita enggak bisa lagi hanya bekerja pada ruang lingkup kecil. Sudah barang tentu kita memikirkan kaidah kerja sama baik investasi asing dengan dalam negeri, baik itu investasi besar bergandengan dengan yang kecil," katanya.

Perpres 10/2021 jadi satu dari empat peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terkait langsung dengan perizinan berusaha yang jadi kewenangan BKPM.

Pemerintah sendiri telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang terdiri atas 47 peraturan pemerintah (PP) dan empat peraturan presiden (perpres).

Selain Perpres 10/2021, peraturan lainnya yang terkait perizinan berusaha yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan K-UMKM.

Baca juga: Bahlil pastikan tahun ini KIT Batang siap terima investor
Baca juga: Sosialisasikan UU Cipta Kerja, Bahlil temui investor global Belanda

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021