Medan (ANTARA) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka ZA, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam dugaan kasus "jual beli" jabatan.

"Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahahan Nomor: Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu.

Ia menjelaskan tersangka ZA dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 23 Februari sampai dengan 14 Maret 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Kemudian Tim Pidsus Kejati Sumut akan merampungkan berkas perkara tersangka untuk dilimpahkan ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil pemeriksaan oleh penyidik.

Baca juga: Praktik jual beli jabatan di Kabupaten Kudus seret nama istri bupati

"Hasil penyidikan Tim Pidsus Kejati Sumut menerapkan pasal yang disangkakan kepada ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 11 dan 13 Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sebelumnya, tersangka ZA, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terlibat dalam kasus suap "jual beli" jabatan di Kantor Kementerian Agama di Sumut senilai Rp750 juta, pada tahun 2019.

Baca juga: Ganjar sebut lelang jabatan efektif tangkal jual beli jabatan

Baca juga: Kemenag Malut Jamin Bebas Praktik Jual Beli Jabatan

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021