Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap berbagai tindakan ilegal yang sering terjadi di perairan Indonesia khususnya di Batam.

“Kami hadir di Batam bersama Kemenkopolhukam untuk melakukan tindak lanjut terhadap kejadian tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang sering terjadi di perairan Batam. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran di perairan Indonesia, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization/IMO,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi enhub Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.

Di Pelabuhan Batu Ampar, Menhub mengumpulkan jajaran Ditjen Perhubungan Laut dari unsur Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Distrik Navigasi, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang ada di sekitar Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Terbukti turunkan harga, Kemenhub terus buka trayek baru tol laut

Menhub menginstruksikan jajarannya agar dapat berkolaborasi dengan baik dengan para pemangku kepentingan seperti TNI, Polri, Bea Cukai, Bakamla, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya dalam melakukan tugas pengawasan dan penjagaan.

Pada Januari lalu telah diamankan dua kapal yaitu MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama karena diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalbar, Minggu (24/1).

Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim satgas penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut telah melakukan langkah-langkah hukumnya.

“Saya perintahkan agar kejadian pelanggaran di perairan seperti ship to ship ilegal dan maraknya pelanggaran batas kecepatan kapal untuk jenis high speed craft dapat ditangani dengan baik. Saya minta rekan-rekan yang menangani kasus ini dapat melaksanakannya dengan serius dan tetap menjaga integritas,” tutur Menhub melalui keterangan tertulis.

Baca juga: Kemenhub optimalisasi tol laut dengan multimoda jangkau Papua

Deputi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo menjelaskan telah membentuk satgas penanganan kasus ship to ship secara ilegal oleh kapal MT Horse dan MT Frea yang bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap langkah-langkah hukum yang akan dilakukan terhadap kasus tersebut.

“Saat ini rekan-rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemenhub telah melakukan langkah hukum yang tepat,” jelas Deputi Kemenkopolhukam.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo mengungkapkan pihak akan terus meningkatkan pengawasan dan penjagaan perairan di Indonesia dengan merevisi sejumlah regulasi yang ada seperti Permenhub Nomor 61 Tahun tentang tentang Kelaiklautan kapal Penumpang Kecepatan Tinggi berbendera Indonesia.

“Revisi kami lakukan agar penerapan di lapangan lebih tegas dan menggigit,” ungkap Dirjen Hubla.

Baca juga: Ketika dua super tanker asing memasuki perairan Indonesia.
 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021