penyintas masih berada di hunian sementara
Palu (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pemerintah daerah di daerah terdampak gempa, tsunami dan likuefaksi, berkewajiban menyediakan hunian tetap bagi korban bencana 28 September 2018.

"Penyediaan hunian tetap yang permanen adalah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban pemerintah," ucap Ketua DPW NasDem Provinsi Sulteng Atha Mahmud, di Palu, Jumat.

Pernyataan NasDem Sulteng berkaitan dengan lambatnya pemulihan pascagempa, tsunami dan likuefaksi di Palu, Donggala, Sigi, utamanya berkaitan dengan penyediaan hunian tetap.

Bencana gempa, tsunami dan likuefaksi telah berlalu dua tahun lebih atau memasuki tahun ketiga. Namun, sebagian besar penyintas belum memiliki hunian tetap permanen. "Penyintas masih berada di hunian sementara," katanya.

Baca juga: 108 korban gempa Palu mulai tempati huntap dibangun PUPR
Baca juga: BNPB harap Pemda di Sulteng transparan kelola dana hibah rehab-rekon


Ia mengungkap, penyintas di Desa Loli, Kabupaten Donggala, dan penyintas di Kelurahan Petobo, Kota Palu dan di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Sigi hingga saat ini masih berada di hunian sementara.

Olehnya, Nasdem Sulteng, kata Atha Mahmud mendesak Pemprov Sulteng dan pemda di Pasigala agar tidak terus menerus memperlambat penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi, khususnya bagi pemenuhan hak warga korban bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi 28 September 2018.

"Pemenuhan hak warga korban adalah hak dasar warga yang seharusnya mendapat prioritas utama dibandingkan hal lain. Sebab, hal tersebut terkait dengan hak hidup dan pemulihan kehidupan warga, bukan seperti yang kita saksikan sampai saat ini," sebut Atha.

Apalagi hunian tetap (Huntap) sampai saat ini belum semua juga tuntas diselesaikan termasuk hunian satelit. Ini yang sangat kita sayangkan. Pemerintah daerah nampak tidak siap dalam mempercepat implementasi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Apapun kondisinya, pemerintah daerah bertanggungjawab penuh dalam proses ini. Abai terhadap hal itu, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundangan. Oleh karena itu, pemenuhan hak atas hunian merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh negara," tegas Atha.

Lebih lanjut menurut Atha, terkait hunian satelit sesegera mungkin dituntaskan. Kalau hambatannya di pembebasan lahan maka tanggungjawab pemda menyelesaikannya. Apalagi, ada itikad baik warga dalam menyediakan lahannya untuk dijadikan lokasi hunian.

Baca juga: Kepala BNPB : Penyintas dimungkinkan tambah luas bangunan huntap
Baca juga: Kementerian PUPR siap bangun 1.005 hunian tetap di Sulteng


 

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021