ANTARA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu jaringan antarpulau pada Selasa (9/3). Berdasarkan keterangan pers pada Rabu (10/3), Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting menerangkan tersangka berinisial WYD dan AH diamankan di kompleks BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari. Salah satu tersangka inisial WYD merupakan jaringan pendedar narkoba Samarinda, Kalimantan Timur. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Anom Prihantoro)