Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Polda Metro Jaya cepat memberantas mafia tanah di Jakarta, terlebih saat ini telah ada Satgas Anti Mafia Tanah.

"Dengan adanya satgas itu kami minta dan harapkan pemberantasan mafia tanah di Jakarta yang sudah terungkap beberapa kasus, untuk dipercepat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat.

Boyamin menyebutkan saat ini setidaknya ada tiga kasus yang tengah ditangani, yakni kasus mafia tanah dengan korban mantan Wamenlu Dino Patti Djalal, kasus surat lahan di Cakung dan yang terbaru kasus di Kebon Sirih.

Sementara dalam kasus Dino dan kasus Cakung telah berproses bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kasus mafia tanah di kawasan Kebon Sirih Jakarta Pusat dilaporkan oleh Dian Rahmiani  telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ditentukan tersangkanya.

Menurut Boyamin, bila dua alat bukti sudah terpenuhi dari hasil penyidikan kasus tersebut, polisi seharusnya tidak perlu berlama-lama menetapkan tersangka, meskipun dalam penyidikan umum bisa saja polisi tidak langsung menetapkan tersangka.

Tetapi demi segera menuntaskan penanganan perkara dan demi melindungi korban yang telah dirugikan, polisi seharusnya bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.

"Saya mendesak aparat Kepolisian dalam penanganan perkara ini, termasuk kasus perkara korupsi maupun perkara umum, demi membela kepentingan korban, maka polisi harus segera menetapkan tersangka dan membawanya ke jaksa penuntut untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan, nanti status salah-tidaknya biarkan pengadilan memutuskan," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Bekasi diperiksa Polda Metro terkait sengketa tanah
Baca juga: Polda Metro Jaya-Kemen ATR/BPN perkuat kerja sama berantas mafia tanah
Sejumlah tersangka kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu di Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi ditunjukkan kepada wartawan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/9). Polisi mengungkap tindak kejahatan kasus mafia tanah yang melibatkan pejabat daerah seperti Camat, Sekdes, Kades, Kadus, dan Staf pemerintahan dengan tersangka di Jakarta 8 orang dan Kabupaten Bekasi 11 Orang serta menangkap pelaku kasus mafia tanah yang menggunakan surat palsu untuk menggugat Pemprov DKI Jakarta guna mendapatkan ganti rugi tanah Samsat di Jalan D.I Panjaitan, Cipinang, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/18.
Menurut Boyamin, bila penanganan perkara ini berlama-lama, korban juga bisa mendorong Kepolisian melakukan gugatan praperadilan untuk memacu polisi segera menuntaskan penanganan perkara, termasuk juga menetapkan tersangka.

Sebelumnya diinformasikan bahwa polisi memastikan bahwa kasus tanah warisan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, telah masuk ke tahap penyidikan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisari Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyidikan untuk menetapkan tersangkanya.

"Masih pemeriksaan dan sudah naik sidik, dugaan pidananya ada, makanya kami naikkan ke sidik untuk penentuan tersangkanya," kata Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (3/3).

Tubagus menyebutkan kasus yang dilaporkan Dian Rahmiani diduga kuat memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, pihaknya tengah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

"Memang diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak, sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Tubagus.

Baca juga: Tersendatnya normalisasi sungai di DKI Jakarta akibat mafia tanah
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah untuk memberantas sindikat mafia tanah yang ada di DKI Jakarta. Penyidikan kasus ini, menindaklanjuti laporan Dian Rahmiani yang tertuang dalam nomor LP/366/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ, tanggal 21 Januari 2021.

Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, Dian Rahmiani mengaku ditipu oleh sindikat mafia tanah kelas kakap. Dian dan saudaranya kehilangan rumah dan tanah warisan peninggalan orang tuanya senilai Rp180 miliar di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Sementara kuasa hukum korban, yaitu Hartanto, SH berharap kasus kliennya ini bisa cepat terungkap oleh Tim Satgas Anti Mafia Tanah. Dia berharap agar para tersangka yang sudah merugikan kliennya itu bisa segera dijebloskan ke penjara.

"Kami sangat berharap tim Satgas Anti Mafia Tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap dan dalam hal ini dengan laporan yang sudah kita buat tim satgas ini bisa cepat menentukan siapa tersangkanya dalam perkara yang sedang saya jalani agar cepat terungkap," kata Hartanto.

Hartanto juga juga berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah, warga yang memiliki kasus serupa atau menjadi korban bisa melaporkannya.

"Harapan saya dengan dibentuknya tim Satgas Anti Mafia Tanah ini biar banyak orang tahu semua rekan-rekan yang merasa punya masalah dengan hak tanahnya akibat mafia tanah jangan segan-segan datangi tim Satgas Anti Mafia Tanah yang ada di Polda Metro Jaya. Contohnya kami sudah datangi dan direspon dengan baik," kata Hartanto.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021