Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 04 Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) berharap majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP).

"Semoga seluruh upaya dan soliditas alat bukti yang diajukan di persidangan oleh tim penasihat hukum AnandaMu dapat membuat MK sebagai oase keadilan kian bersinar karena berpihak pada pencari keadilan yang dirampas hak-hak pilihnya," kata calon Wali Kota Banjarmasin Ananda di Jakarta, Senin.

Penambahan alat bukti dan keterangan saksi serta saksi ahli saat sidang pembuktian diharapkan berhasil meyakinkan hakim terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Banjarmasin 2020 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).

Baca juga: Pasangan AnandaMu serahkan bukti tambahan pelanggaran Pilkada ke MK

Ananda menyakini semua alat bukti yang diserahkan tim hukumnya beserta keterangan saksi dan saksi ahli memperkuat pembuktian dugaan kecurangan yang dilakukan pihak terkait.

Di satu sisi, ia tidak mempersoalkan para tergugat membantah semua bukti-bukti yang diberikan timnya, namun ia yakin hakim MK mempunyai keahlian dan pengalaman mumpuni untuk menilai.

"Saya menyakini kenegarawanan hakim MK dalam melihat gugatan ini karena masalah yang kami hadapi sangat nyata, bisa dirasakan dan subtantif," ujar dia.

Baca juga: Ananda-Mu siapkan bukti baru kecurangan Pilkada Banjarmasin

Dan yang terpenting, lanjutnya, hakim MK pastinya mempunyai hati nurani untuk melaksanakan tugasnya sebagai "the guardian of constitution" atau penjaga konstitusi.

Ia menyakini MK dapat memutus seadil-adilnya sengketa Pilkada sehingga akan menjadi preseden yang baik bagi perjalanan pesta demokrasi di Indonesia. Sebab, setiap calon kepala daerah harus benar-benar melaksanakan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk meyakinkan hakim MK. Pasangan nomor urut 04 tersebut juga menyiapkan saksi di MK dan di hadapan akta notaris.

Baca juga: Ananda-Mushaffa harap MK batalkan hasil rekapitulasi KPU Banjarmasin

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021