Dua tersangka ini, yakni BI dan ASW
Mukomuko (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran negara untuk modal usaha di badan usaha milik daerah (BUMD) setempat.

“Dua tersangka ini, yakni BI dan ASW, keduanya ini mantan pimpinan dan masih menjabat sebagai pimpinan BUMD,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mukomuko Rudi Iskandar diwakili Kasi Intelijen Sarimonang B Sinaga dalam keterangannya, di Mukomuko, Jumat.

BUMD PT Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) terhitung sejak tahun 2006 hingga 2016 mendapatkan modal usaha atau penyertaan modal sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD pemerintah setempat.

Ia mengatakan, saat ini penyidik Kejari Kabupaten Mukomuko melakukan penyidikan terhadap pengelolaan dana sebesar Rp7 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2006 hingga 2016.

Dia menduga manajemen BUMD yang menerima dana untuk modal sebesar Rp7 miliar dari pemerintah setempat tersebut mengelola dana tersebut tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Selanjutnya, kejari setempat akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua orang tersangka ini sebagai upaya untuk pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Ia menyatakan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penyitaan uang tunai sekitar Rp 204,2 juta, dan uang tersebut diamankan dari sejumlah pihak termasuk dari dua tersangka ini.

Kejaksaan negeri setempat juga melakukan penyitaan terhadap barang berupa satu paket mesin air minum kemasan. Barang yang disita itu, langsung dari Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp124 juta yang berada di pihak ketiga di Bandung.

Menurut dia, penyitaan berbagai aset negara yang ada pada BUMD itu diharapkan dapat menutupi jumlah kerugian negara akibat kasus korupsi ini.

Ia menyebutkan, estimasi sementara kerugian negara akibat korupsi anggaran BUMD mencapai sekitar Rp1,1 miliar lebih.

“Ini baru estimasi penyidik. Untuk resminya masih menunggu hasil audit dari BPKP,” ujarnya pula.
Baca juga: Kejari Mukomuko gandeng auditor hitung kerugian kasus korupsi BUMD
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021