Pemantauan pengobatan secara elektronik melalui pesan WhatsApp
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan memperkuat kesinambungan program penanggulangan penyakit tuberkulosis (TBC) dalam masa penanganan dan pemulihan pandemi COVID-19.

"Kementerian Kesehatan telah menyampaikan surat edaran nomor PM.01.02/1/966/2020 pada 30 Maret 2020 perihal Protokol tentang Pelayanan Tuberkulosis," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi pada acara Temu Media secara virtual dalam rangka memperingati Hari Tuberkulosis Sedunia (HTBS), Selasa.

Secara umum, surat edaran tersebut mencakup kepastian bahwa pelayanan TBC tetap berjalan di tengah pandemi COVID-19.

Salah satunya, kata Siti Nadia, adalah upaya Kemenkes dalam mengurangi frekuensi pertemuan petugas dengan pasien TBC di seluruh tempat pelayanan kesehatan.

Contohnya saat seseorang mengalami gejala TBC seperti batuk, pilek dan demam, maka diimbau untuk berkonsultasi kepada tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan yang tersedia.

Baca juga: Pelacakan TBC terkendala selama pandemi COVID-19

Baca juga: Studi di Inggris uji coba vaksin BCG untuk perlindungan dari COVID-19


Meski secara karakteristik gejala TBC dan COVID-19 memiliki kemiripan, Siti Nadia memastikan bahwa tenaga kesehatan akan melakukan penelusuran penyakit secara menyeluruh untuk memastikan penyebabnya.

"Saat ini untuk mengurangi kunjungan ke fasilitas pelayanan kesehatan, kita mengadakan pemantauan pengobatan secara elektronik melalui pesan WhatsApp atau sosial media lainnya serta pengaturan interval pengambilan obat," katanya.

Pada fase pengobatan intensif, pasien TBC yang mengalami sensitif terhadap obat diberikan obat dengan interval 14-28 hari. Sedangkan fase pengobatan lanjutan diberikan dengan interval setiap 28 hingga 56 hari.

Bagi pasien TBC yang resisten terhadap obat diberikan interval setiap tujuh hari selama fase pengobatan intensif. Untuk fase pengobatan lanjutan diberikan obat dengan interval 14-28 hari.

"Kita juga melakukan penyesuaian terhadap manajemen perencanaan, sumber daya manusia, dan perawatan pengobatan," katanya.

Baca juga: Kemensos sebut tahun 2021 penderita TBC terima PKH

Baca juga: Presiden ingatkan bahaya TBC terhadap kelompok usia produktif

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021