Jakarta (ANTARA) - Petugas kepolisan yang berjaga mengamankan sidang terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menyediakan pos tes usap antigen bagi pengunjung guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Pantauan ANTARA di lokasi terdapat beberapa titik pos tes usap antigen, yaitu di lingkungan PN Jakarta Timur dan di luar gedung pengadilan.

"Jadi misalnya nanti ada massa yang diamankan terus diminta tes swab, kalau dia positif langsung dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran," kata salah satu Petugas Tim Pusdokkes Polri Dr. Fajar di depan PN Jakarta Timur, Jumat.

Sementara itu, situasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur terpantau kondusif, meski puluhan massa simpatisan Rizieq Shihab mulai berdatangan.

Petugas kepolisian melalui pengeras suara tak henti-hentinya mengimbau kepada para simpatisan dan anggota yang bertugas untuk tetap menjaga protokol kesehatan menggunakan masker dan tidak berkerumun.

Pengamanan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga diperketat dengan barikade yang dilakukan oleh petugas kepolisian guna mencegah massa yang berusaha memasuki gedung pengadilan.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab ke persidangan beragendakan pembacaan eksepsi untuk perkara Nomor 221 terkait kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat dan perkara Nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab di persidangan berdasarkan pertimbangan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa.

Meski sidang digelar secara langsung, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat seperti membatasi orang di ruang sidang, dan tes usap antigen bagi mereka yang memasuki ruang persidangan.

Baca juga: PN Jaktim batasi jumlah kuasa hukum hadiri sidang Rizieq Shihab
Baca juga: Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur dengan pengawalan ketat
Baca juga: Pakar sebut Rizieq Shihab dapat dianggap persulit persidangan

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021