...mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol
Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengusulkan adanya perubahan judul Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menjadi RUU Pengaturan atau Pembatasan Minuman Beralkohol.

"Saya mengusulkan mengganti judul menjadi pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol," kata Supratman dalam Rapat Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan konteks pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol tersebut, karena tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini banyak terjadi kasus konsumsinya secara berlebihan sehingga seorang mengalami kecanduan.

Hal itu, menurut dia, perlu upaya pengaturan maupun pembatasan minuman beralkohol dan perlu diatur mengenai proses rehabilitasi bagi seorang yang telah kecanduan, dalam RUU tersebut.

"Terkait rehabilitasi itu penting, tidak bisa kita pungkiri karena banyak konsumsi minuman beralkohol berlebihan lalu kecanduan dan secara klinis sakit sehingga harus direhabiitasi," ujarnya.

Supratman menilai pembahasan RUU Minuman Beralkohol di Baleg DPR RI sangat dinamis dan pada intinya semua anggota Baleg sepakat minuman beralkohol harus diatur dan dibatasi penggunaannya.

Dia menyadari kerugian yang ditimbulkan dari peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali berdampak pada beberapa aspek kehidupan masyarakat.

Namun, menurut dia, di sisi lain terkait dengan industri pariwisata Indonesia, sehingga peredaran minuman beralkohol harus dikontrol dan diatur agar tidak berlebihan.

"Harus dicari titik keseimbangan, di satu sisi ada kerugian dari minuman beralkohol, namun di sisi lain terkait wisatawan yang datang ke Indonesia. Karena itu minuman beralkohol perlu dibatasi dan jumlahnya harus dikontrol agar tidak berlebihan," katanya pula.

Wakil Ketua Baleg DPR RI M Nurdin menilai isi RUU Minuman Beralkohol tidak hanya terkait larangan, namun terdapat poin-poin pengaturan peredarannya di masyarakat.

Dia mencontohkan dalam draf RUU yang dijelaskan Tim Ahli Baleg DPR disebutkan bagaimana pendirian industri produksi minuman beralkohol, dan itu merupakan bentuk pengaturan minuman beralkohol.

"Karena itu dengan muatan seperti itu, dilengkapi dengan pengaturan bukan hanya larangan," katanya lagi.

Anggota Baleg DPR RI Nurul Arifin menilai minuman beralkohol seharusnya tidak perlu dilarang, namun dibatasi peredarannya karena prinsipnya apa pun yang berlebihan maka itu tidak baik sehingga lebih baik dibatasi.

Dia menilai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sudah mengatur secara rinci terkait minuman beralkohol sehingga peraturan tersebut sudah cukup.

"Saya khawatir kalau minuman beralkohol dilarang, kita akan kehilangan wisatawan luar negeri datang ke Indonesia. Wisatawan menjadi aset penyumbang devisa bagi kita," katanya.

Dia berharap dalam penyusunan RUU Minol semua pihak harus membuka mata secara luas karena ada berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun RUU tersebut.
Baca juga: Baleg: Perlu aturan setingkat UU atur peredaran minuman beralkohol
Baca juga: Baleg sepakat bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021