Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (6/4), mulai dari polisi Semarang tangkap wanita yang bius korban pakai obat tetes mata hingga Kapolri minta maaf terkait Telegram larangan media. Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

1. Polisi Semarang tangkap wanita yang bius korban pakai obat tetes mata

Polrestabes Semarang menangkap seorang wanita pelaku pencurian dengan modus membius korbannya menggunakan air minum yang dicampur obat tetes mata.

Selengkapnya baca di sini

2. Hakim PN Kendari kabulkan gugatan Ali Said dan Muhamad Lutfi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Sulawesi Tenggara mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan penggugat Ali Said dan Muhamad Lutfi atas kepemilikan saham di PT Tonia Mitra Sejahtera.

Selengkapnya baca di sini

3. Kapolri luruskan telegram arahan anggota jaga sikap bukan larang media

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa pihaknya bukan bermaksud melarang media untuk merekam anggota Polri yang bersikap arogan, namun meminta jajarannya agar lebih hati-hati dalam menjaga sikap di lapangan.

Selengkapnya baca di sini

4. KPK ungkap sulitnya tangkap buronan korupsi bersembunyi di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sulitnya menangkap buronan kasus korupsi asal Indonesia yang bersembunyi di Singapura.

Selengkapnya baca di sini

5. Kapolri minta maaf terkait Telegram larangan media

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf atas terbitnya Telegram larangan media yang menimbulkan multitafsir di masyarakat yang diartikan media dilarang meliput upaya dan tindakan arogansi Polri.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021