Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Rizieq Shihab pada 14 April 2021 terkait perkara nomor 225 mengenai kasus tes usap di RS UMMI, Bogor.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa dalam sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim terhadap eksepsi terdakwa dan penasihat hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Meski demikian, jaksa belum merinci nama-nama saksi yang rencananya dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pekan depan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Rizieq Shihab atas dakwaan JPU 
terkait kasus tes usap di RS UMMI.

"Majelis hakim memerintahkan kepada JPU agar melanjutkan persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam persidangan.

Baca juga: Eksepsi Rizieq Shihab untuk kasus RS UMMI ditolak hakim
Baca juga: PN Jaktim gelar putusan sela Rizieq soal kasus RS UMMI pada Rabu


Rizieq Shihab juga akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 12 April 2021 terkait perkara nomor 221 dan 226 setelah eksepsi atas dua perkara tersebut ditolak Majelis Hakim.

Perkara nomor 221 untuk kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, sementara nomor 226 terkait kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Sebanyak 10 saksi akan dihadirkan dalam sidang tersebut, beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021