asalkan tidak menggelar atau mengundang jamaah berbuka puasa secara berkerumun.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat tidak melarang masjid umum menyediakan takjil atau makanan untuk berbuka puasa pada Ramadhan 1442 Hijriah yang dimulai pekan depan.

"Takjil itu kan hanya untuk membatalkan puasa, artinya bukan makan-makan. Itu ya wajar, mungkin dia tidak sempat ke rumah, ada masjid terdekat disiapkan takjil, itu boleh," kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Jelang puasa, Sudinsos Jakarta Pusat antisipasi PMKS dari luar DKI

Dhany mengatakan pembagian takjil di masjid diperbolehkan, asalkan tidak menggelar atau mengundang jamaah berbuka puasa secara berkerumun.

"Yang tidak boleh itu mengundang orang, berkerumun, makan bareng-bareng tanpa ada protokol kesehatan," kata dia.

Dhany menjelaskan akan melakukan monitoring melalui satgas COVID-19 di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk memantau potensi kerumunan pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan takjil.

Baca juga: Masjid Agung Al Azhar bagikan 500 takjil setiap hari

Ada pun aturan teknis terkait pengawasan pedagang takjil selama Ramadhan masih dikaji lebih lanjut dan menunggu kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Dhany juga menyatakan ibadah salat tarawih di masjid juga diperbolehkan, menyusul izin yang diberikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait ibadah tarawih dan Idul Fitri di luar rumah.

Baca juga: Grab-YPO gotong royong bagikan 100.000 paket buka puasa di Jakarta

Salat tarawih, sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama, juga dilakukan sesuai protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, melakukan pengecekan suhu, penyediaan hand sanitizer, hingga pemilihan bacaan surat yang tidak terlalu panjang.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin memperbolehkan warga menjadi penjual takjil musiman saat bulan suci Ramadan. Asalkan, penjaja dagangan mematuhi ketentuan, terutama protokol kesehatan (prokes).

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021