Jakarta (ANTARA News) - Kepala Polri, Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menjelaskan, Polri telah menjalin kerjasama intensif dengan PT Pertamina untuk mengusut kasus pemalsuan dan penyuntikan tabung gas.

"Kita kerjasama dengan Pertamina, kita akan ungkap bersama nanti," kata Kapolri di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis, setelah mengantar keberangkatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuju Toronto, Kanada.

Kapolri membenarkan, penyuntikan adalah salah satu modus kejahatan yang sering mengakibatkan kebocoran tabung dan ledakan.

Penyuntikan ini dilakukan dengan memindahkan isi tabung gas bersubsidi tiga kilogram (kg) ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg dan 50 kg.

"Untuk itu sudah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolri.

Namun, Kapolri tidak memberi penjelasan rinci tentang strategi ataupun hasil yang dicapai dalam proses penyidikan kasus itu.

"Masih dalam proses, nanti," kata Kapolri menambahkan.

Direktur V Tindak Pidana Tertentu, Badan Reserse Kriminal Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Suhardi Alius sebelumnya meminta pihak Pertamina mengawasi agen tabung yang berpotensi mengedarkan tabung gas hasil suntikan.

Sementara dalam kasus tabung palsu, Polda Metro Jaya telah mengungkap pabrik milik PT TMM yang diduga memproduksi tabung gas elpiji ukuran isi tiga kilogram ilegal atau tanpa izin Pertamina.

Penyidik menduga PT TTM sudah mendistirbusikan 200 ribu tabung gas tanpa uji laboratorium yang beredar di wilayah DKI Jakarta, Bekasi, Depok dan Tangerang.

Polisi menetapkan tiga pimpinan perusahaan itu sebagai tersangka, yakni RK (Direktur Utama), Y (Direktur Operasional) dan H (Direktur Teknik).

Sementara itu, Pertamina kesulitan mendeteksi dan menarik peredaran tabung gas yang palsu karena bentuk dan materinya hampir sama dengan tabung yang resmi.

"Kita kesulitan mendeteksi karena ketebalan materinya hampir sama dengan tabung yang sesuai Standar Nasional Indonesia," kata Deputi Direktur Pemasaran Pertamina Hanung Budya di Mabes Polri (18/6).

Namun demikian, Hanung menuturkan Pertamina melakukan upaya penertiban agen resmi tabung gas dari Pertamina untuk mengantisipasi peredaran tabung palsu dan proses penyuntikan gas.

Selain itu, Pertamina juga tidak akan mengisi ulang tabung gas yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia.(*)
(F008*G003/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010