Kita harus percaya diri dan menunjukkan kepada dunia bahwa kita mampu menangani masalah
Kupang (ANTARA) - Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor B. Laiskodat menilai penetapan status bencana alam di provinsi berbasis kepulauan itu menjadi bencana nasional tidak perlu dilakukan.

"Saat ini kami memiliki argumentasi yang logis untuk kepentingan daerah kami agar tidak perlu ditetapkan sebagai bencana nasional," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin.

Hal ini disampaikan Gubernur Viktor menanggapi usulan sejumlah kalangan agar pemerintah pusat segera menetapkan bencana alam di NTT sebagai bencana nasional.

Menurut dia, koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat dapat dilakukan tanpa diperlukan alasan formal yang sifatnya administratif. 

"Tentunya kami memiliki argumentasi untuk percepatan pemulihan dari kondisi yang ada saat ini," ujar dia.

Ia mengatakan alasan bahwa tak perlu ditetapkan sebagai bencana nasional karena komunikasi dan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat dapat dilakukan, tanpa perlu alasan formal yang sifatnya administratif.

Kenyataannya, kata dia, komunikasi dan koordinasi yang telah dilakukan dalam beberapa waktu ini telah menunjukkan perhatian serius pemerintah pusat terhadap NTT yang mengalami bencana alam dengan dampak sosial ekonomi yang besar.

Baca juga: Gubernur NTT minta warga terdampak bencana di Kota Kupang direlokasi

Untuk mengatasi dampak sosial dan ekonomi dari bencana ini, kata dia, Presiden telah menggerakkan semua infrastruktur pemerintahan, TNI, Polri, kementerian, dan lembaga terkait.

"Bahkan Presiden telah hadir dan melihat dari dekat dampak bencana ini seraya menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan, baik pusat maupun daerah untuk melakukan intervensi penuh sesuai dengan tupoksi masing-masing," ujar dia.

Ia menilai tanpa status bencana nasional pun, perhatian Presiden begitu besar terhadap NTT dengan berbagai kebijakan pembangunan, mulai dari tanggap darurat sampai rencana pemulihan dan pembangunan kembali infrastruktur-infrastruktur yang rusak akibat bencana.

Alasan kedua, katanya, jika pemerintah menerapkan bencana alam sebagai bencana nasional maka hal itu akan mendorong negara-negara lain mengeluarkan "travel warning" untuk tidak berkunjung sementara waktu sampai peringatan tersebut dicabut.

"Padahal, kita sedang memulihkan semua sarana prasarana pariwisata mengantisipasi kedatangan wisatawan. Status 'travel warning', juga dapat berdampak pada asuransi wisatawan yang tidak dapat diklaim apabila terjadi sesuatu terhadap mereka," kata dia.

Disamping itu,  kata dia, perlu diingat bahwa jika negara lain mengeluarkan peringatan untuk tidak datang ke wilayah NTT karena status bencana nasional, untuk memulihkan status itu dibutuhkan diplomasi antarnegara yang tentu memakan waktu dan sebagai hal yang tidak mudah.

"Kita harus percaya diri dan menunjukkan kepada dunia bahwa kita mampu menangani masalah. Itulah dua alasan utama kita tidak perlu meminta kepada pemerintah menetapkan bencana alam di NTT sebagai bencana nasional," tambah dia.

Baca juga: BNPB: NTT ditetapkan gubernur berstatus tanggap darurat bencana
Baca juga: Polri turunkan Nakes dan K-9 sasar wilayah sulit di NTT
Baca juga: TNI kerahkan KRI Ahmad Yani 351 kirim bantuan kemanusiaan ke NTT

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021