Pada prinsipnya protokol kesehatan (prokes) menggunakan masker terus dilaksanakan, kapasitas ruang-ruang pertemuan juga dijaga, karena pembatasan-pembatasan tetap ada
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah kondisi COVID-9 juga berlaku untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu, di Palembang mengatakan pihaknya hanya membuat surat edaran Nomor 2/SE/Dinkes/2021 terkait PPKM Mikro untuk penekanan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih bisa berkonsolidasi di tengah-tengah masyarakat.

"Surat edaran itu tetap mengacu ke perwali karena penerapanya sama saja dengan PSBB dulu, hanya bedanya PPKM mengatur berdasarkan kelurahan," katanya usai rapat koordinasi PPKM.

Perwali yang diterbitkan pada September 2020 itu salah satunya mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda administratif Rp100.000 - Rp500.000.

Namun, ia menyebut sanksi-sanksi tersebut bukan menjadi penekanan utama pada masa PPKM Mikro 6-19 April 2021, melainkan lebih ke peningkatan edukasi agar protokol kesehatan tetap diterapkan.

Pada prinsipnya, kata dia, protokol kesehatan (prokes) menggunakan masker terus dilaksanakan, kapasitas ruang-ruang pertemuan juga dijaga, karena pembatasan-pembatasan tetap ada.

"Semua upaya kita lakukan sampai COVID-19 betul-betul hilang seperti yang kita harapkan," kata Harnojoyo.

Sementara Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira menambahkan pelaksanaan PPKM mikro lebih menekankan ajakan kepada masyarakat untuk tanggung jawab bersama terhadap kondisi pandemi.

"Critical point PPKM bukan boleh atau tidaknya pesta, tapi warga yang harus ikut bertanggung jawab dengan pelaksanaan prokes 3M," katanya.

Namun sebaiknya memang masyarakat menghindari membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

Ia juga memastikan ratusan personel sudah ditempatkan di 107 kelurahan yang ada di Kota Palembang untuk bertugas memantau kegiatan masyarakat dalam pos komando terpadu (poskomandu) selama PPKM Mikro.

Baca juga: Tujuh kabupaten/kota di Sumsel tetapkan PPKM Mikro kendalikan COVID-19

Baca juga: Sumatera Selatan ketatkan pengawasan pintu masuk pendatang

Baca juga: Gubernur Sumsel minta desa siaga COVID-19 proaktif selama PPKM

 

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021