....total sebesar Rp24.625.587.250 dikelola Amiril Mukminin
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan penggunaan uang Rp24,625 miliar yang didapat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari para pengusaha pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) yang dibayarkan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) pada periode Juni-November 2020.

"Bahwa uang yang menjadi bagian dari Amri dan Achmad Bahtiar selaku representasi terdakwa yang berasal dari PT ACK dengan total sebesar Rp24.625.587.250 dikelola Amiril Mukminin yang memegang buku tabungan dan kartu ATM milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dalam dakwaan disebutkan Edhy Prabowo menggunakan PT Aero Citra Kargo (ACK) milik Siswadhi Pranoto Lee untuk mengekspor benih lobster, meski pekerjaan pengiriman sebenarnya dilakukan oleh PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) yang juga dimiliki Siswadhi.

Pembagian pembayaran dari perusahaan pengekspor benih lobster adalah PT ACK mendapat Rp1.450, sedangkan PT PLI Rp350 per ekor, sehingga biaya keseluruhan untuk ekspor BBL adalah sebesar Rp1.800 per ekor BBL.

Sekretaris pribadi Edhy Prabowo yaitu Amiril Mukminin meminta komposisi pembagian saham PT ACK adalah Achmad Bahtiar (41,65 persen), Amri (41,65 persen), Yudi Surya Atmaja (16,7 persen), dengan Achmad Bahtiar dan Amri sebagai representasi Edhy Prabowo, sedangkan Yudi menjadi representasi Siswadhi.

Sejak PT ACK beroperasi pada Juni-November 2020, PT ACK mendapat keuntungan bersih Rp38.518.300.187, sehingga total pembagian keuntungan kepada Amri adalah senilai Rp12,312 miliar; kepada Achmad Bachtiar senilai Rp12,312 miliar; dan Yudi Surya Atmaja sebesar Rp5,047 miliar.

Setelah Edhy Prabowo menerima sejumlah uang dari para eksportir BBL melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe selanjutnya Edhy Prabowo mempergunakan uang tersebut sebagai berikut:

1. Pada Juni 2020 Edhy membayar Rp147 juta melalui Amiril Mukmini untuk pembelian tanah milik Dayu di Blok Jatinegara, Desa Cibodas dengan luas 73,5 tumbak atau 1.029 meter persegi.
2. Pada Juli 2020, Edhy membayar Rp70 juta untuk sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight No TE/9A/12 melalui Amiril Mukminin yang ditempati Anggia Tesalonika Kloer selaku sekretaris pribadi Edhy.
3. Pada Juli 2020, Edhy membayar Rp80 juta untuk sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Shappire No 27 R melalui Amiril Mukminin yang ditempati Putri Elok Sekar Sari yang merupakan sekretaris pribadi Edhy.
4. Pada Juli 2020, Edhy melalui Amiril dan Safri membeli 17 unit sepeda jenis "road bike" dengan nilai keseluruhan Rp277 juta.
5. Pada Juli 2020 Edhy membeli tanah senilai Rp3 miliar yaitu (1) sebidang tanah seluas 9.600 meter persegi di Sukabumi atas nama Elly Winda Aprillya; (2) sebidang tanah seluas 10.100 meter persegi di Sukabumi atas nama Elly Winda Aprillya.
6. Pada 18 Juli 2020, 8 Agustus 2020 dan 28 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp190 juta untuk pembelian tanah milik Wara di Cibodas dengan luas 135 tumbak atau 1.892 meter persegi.
7. Pada Agustus 2020, 13 Oktober 2020 dan 13 November 2020, Edhy melalui Amiril membayar Rp550 juta untuk renovasi rumah mertua di Kabupaten Bogor.
8. Pada 24 Agustus 2020, Edhy melalui Amiril, Ainul Faiqh dan Safri membeli 8 unit sepeda Patrol 572 seharga Rp14,8 juta per unit, sehingga atau harga keseluruhan sejumlah Rp118,4 juta. Selanjutnya sejumlah Rp50 juta dipergunakan Safri untuk membeli 2 buah ponsel Samsung.
9. Pembelian mobil Toyota Fortuner VRZ TRD A/T warna silver metallic dengan pelat nomor B 1443 SSO senilai Rp568 juta untuk Amri.
10. Pada September-Oktober 2020, Edhy memberikan uang Rp15 juta kepada Betty Elista (penyanyi dangdut).
11. Pada September-Oktober 2020 Edhy memberikan uang Rp10,3 juta kepada Rika Rovikoh.
12. Pada 9 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril membayar Rp500 juta untuk membeli tahan milik Aan Prawira seluas 463 meter persegi di Desa Cibodas, Jawa Barat.
13. Pada awal Oktober 2020, Edhy melalui Amiril membelikan mobil HRV warna hitam nomor polisi B 2832 TIY seharga Rp414 juta untuk Anggia Tesalonika Kloer.
14. Pada Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan 1 jam tangan merek Jacob & Co yang dibeli di Hong Kong senilai 160 ribu dolar Hong Kong serta mengambil uang Rp200 juta untuk diserahkan ke Neti Herawati selaku istri pemilik PT PLI.
15. Pada Oktober 2020, Edhy melalui Amri dan Ainul Faqih membayar jasa notaris sebesar Rp750 juta untuk pembayaran balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri atas nama Edhy Prabowo.
16. Pada 28 dan 29 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril dan Ainul Faqih mengirim uang 5.000 dolar AS kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi (pesilat asal Uzbekistan).
17. Pada 28 Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan 1 jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold seharga Rp740 juta di Dubai. Namun jam tersebut ditahan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta dan diminta untuk membayar pajak sekitar Rp175 juta, sehingga Amiril menyerahkan uang 10 ribu dolar AS dan Rp71 juta untuk membayar pajak dan mengambil jam tersebut.
18. Pada 2020, Edhy melalui Amiril membeli 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer 2.0 warna hitam metalik dengan pelat terpasang B 202 RFQ atas nama Amiril Mukminin untuk operasional Amiril.
19. Pada 5 November 2020, Amiril meminta pemindahbukuan Rp3,4 miliar ke rekening Ainul Faqih. Dari jumlah tersebut sebesar Rp2,5 miliar diserahkan ke Qusairi Rowi (staf Edhy Prabowo), sedangkan sisanya ditransfer ke beberapa nomor rekening.
20. Pada November 2020, Edhy Prabowo memerintahkan Amiril mentrasnfer Rp3,7 miliar ke PT Gardatama Nusantara. Sumber uang berasal dari rekening Achmad Bahtiar.
21. Edhy melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mentransfer kepada beberapa pihak antara lain: a. Tety Yumiati sebesar Rp450 juta untuk pembayaran uang muka tanah Edhy di Soreang di Kabupaten Bandung; b. Ismail sebesar Rp782,85 juta; c. Firman Arip sebesar Rp210 juta; d. Alayk Mubarok sebesar Rp209,05 juta untuk pelunasan pinjaman Amiril;
e. Azis Ewani Wijaya sebesar Rp200 juta untuk pinjaman uang Amiril; f. Fahrizal Kasogi selaku suami Yoviana Nasution (sekretaris pribadi Edhy) sebesar Rp200 juta untuk membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga; g. Qushairi Rawi sebesar Rp425 juta untuk bisnis durian Musang King Amiril; h. Eflin Dwi Putri Septiani sebesar Rp247,44 juta untuk pembayaran bisnis durian; i. Khairul Anwar sebesar Rp141 juta untuk paman Amiril bernama Khairul Anwar; j. Zulia Laraswati sebesar Rp114,1 juta untuk bisnis durian Amiril; k. Michael sebesar Rp110 jut; l. Mulyadi sebesar Rp100 juta; m. Muhammad Siddik sebesar Rp110,61 juta; n.Kebun Rato Group sebesar Rp100 juta untuk bisnis mangga alpukat Amiril;
o. Pihak-pihak lain dengan nilai transfer Rp100 juta; p. Andreau Misanta Pribadi sebesar Rp218,4 juta; q. Bahtiar Aly (penasihat Menteri KP) sebesar Rp100 juta; r. Chusni Mubarok (tenaga ahli Menteri KP) sebesar Rp80 juta; s. Ken Widharyuda Rinaldo sebesar Rp81,005 juta untuk biaya reparasi interior dan eksterior mobil Land Crusier milik Edhy;
t. Ery Cahyaningrum (Kader Partai Gerindra) sebesar Rp71,4 juta; u. Luthfi Muhammad Sidik sebesar Rp50 juta; v. Pembayaran kartu kredit Edhy sebesar Rp40,716 juta; w. Ditransfer kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan Edhy dengan total sebesar Rp1.758.599.404.
22. Dipergunakan untuk belanja Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020 sebesar Rp833.427.738,00

Selain penerimaan uang dari PT ACK, ada penerimaan lain oleh staf khusus Edhy sekaligus Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) ekspor benih lobster, yaitu Andreau Misanta Pribadi yang dipergunakan untuk membeli aset sebagai berikut:
1. Pada September 2020 membeli 1 unit mobil merek Toyota Alphard warna putih metalik nomor polisi B 2075 FFO seharga Rp1,165 miliar.
2. Pada Juni-Juli membeli sebidang tanah seluas 219 meter persegi di Cilandak Barat, Jakarta Selatan atas nama Andreau Misanta Pribadi seharga Rp8 miliar.
3. Pada 18 Juni 2020 melunasi pembelian sebidang tanah seluas 200 meter persegi di Kabupaten Bekasi atas nama Andreau Misanta Pribadi seharga Rp1,182 miliar.
4. Pada 1 dan 14 Juli serta 21 Oktober 2020, Andreau membayar pajak seluruhnya Rp285 juta.
5. Pada Agustus-November 2020, Andreau membayarkan sejumlah keperluan Devi Komala Sari, yaitu: a. Sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE Tower Shapire Jakarta Pusat seharga Rp42 juta; b. Membeli 1 cincin berlian seharga Rp27 juta; c. Membeli 1 kacamata merek Dior seharga Rp4,75 juta; d. Membeli 1 jam tangan merek Burberry seharga Rp8 juta; e. Membeli 1 tas merek YSL seharga Rp17 juta; f. Membeli 1 jam merek Christ Verra.

"Selain itu pada 8 Oktober 2020 di ruang kerja Safri, di Kantor Kementerian KP untuk memenuhi kekurangan uang komitmen terkait perizinan budi daya dan ekspor BBL PT DPPP, Suharjito dan Agus Kurniyawanto memberikan uang sejumlah 26 ribu dolar AS kepada Safri untuk kepentingan pribadinya," kata jaksa pula.

Sehingga seluruh uang yang telah diterima Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin dan Safri adalah 77.000 dolar AS, dan melalui Amiril, Ainul Faqih, Andreau Misanta, dan Siswadhi adalah sebesar Rp24.625.587.250

Sedangkan Siswadhi menerima uang sebesar Rp5.047.074.000 dari keuntungan PT ACK, dan Andreau menerima uang seluruhnya sebesar sebesar Rp5.047.074.000 dari para pengekspor BBL.
Baca juga: Edhy Prabowo disebut gunakan suap benih lobster untuk belanja di AS
Baca juga: Edhy Prabowo didakwa terima suap Rp25,75 miliar

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021