Penyabungan, Sumut (ANTARA News) - Pemilihan kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, akhirnya diulang setelah Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan Indra Porkas Lubis/Firdaus Nasution tentang hasil perolehan suara yang ditetapkan KPUD Madina pada 12 Juni 2010.

Penetapan ini diputuskan MK pada sidang terakhir, Selasa sore (6/7) yang mengabulkan gugatan salah satu calon Bupati Madina dengan nomor perkara 41/PHPU.D-VIII/2010 berisi keberatan Pilkada pada 9 Juni dimenangkan pasangan Hidayat Batubara/Dahlan Nasution sekitar 48 persen.

Kuasa hukum pemohon Kamal mengatakan, pasangan calon nomor 7 itu menuding perolehan suara nomor 6 tidak sah karena diperoleh dengan cara politik uang bermodus pemberian "voucer" relawan.

Gugatan tersebut terbukti dipersidangan dan MK merekomendasikan Pilkada Mandailing Natal diulang, karena pemenang yang ditetapkan KPUD terbukti sah melakukan politik uang, namun pasangan nomor 6 Hidayat Batu Bara/Dahlan Nasution tetap diikutkan.

"Kita dari kuasa hukum penggugat dalam hal ini, pasangan Indra Porkas Lubis dan Firdaus Nasution cukup merasa puas dengan hasil yang di putuskan oleh hakim dalam persidangan," tutur Kamal.

"Semoga praktek politik uang yang bermodus voucher ini tidak di contoh oleh kandidat-kandidat dari daerah lain, sebab semua itu tetap melanggar koridor hukum yang telah di tetapkan untuk menuju bangsa Indonesia yang berdemokrasi," tandasnya.

Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Madina, Jefri Anthony mengungkapkan bahwa MK memutuskan Pilkada di daerah itu diulang.

Atas putusan tersebut, Jefri Anthony mengaku mau tak mau KPUD akan menggelar pilkada ulang sesuai dengan putusan MK tersebut, namun belum bisa menetapkan waktu pelaksanaannya.(*)

ANT/S015/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010