semestinya kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek pergudangan di kawasan Pelabuhan Perikanan, Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara sehingga seharusnya tidak ada pembangunan dulu.

Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono mengatakan pemohon sudah mengajukan IMB proyek tersebut sejak 2018, namun baru bisa terbit setelah keluarnya surat persetujuan Gubernur, seperti diatur dalam pasal 23 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 129 Tahun 2012.

Baca juga: Proyek gudang Muara Angke hambat akses nelayan dan bongkar muat kapal

"Memang saat ini (IMB) masih kami proses, semestinya kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," ujar Pujiono di Jakarta, Senin.

Pujiono menjelaskan, lamanya proses pengajuan penggunaan lahan pun tergantung dari Keputusan Gubernur karena harus melalui sejumlah proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang.

"Kalau sudah ada pembangunan, seharusnya dipertanyakan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," kata Pujiono.

Baca juga: Anggota DPRD DKI minta proyek pergudangan di Muara Angke dihentikan

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta agar proyek pembangunan pergudangan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara itu dihentikan.

Pasalnya, pembangunan gudang itu dinilai tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan yang ada.

"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan yang ada. Semua harus ikuti aturan," kata Ida di Jakarta, Kamis (1/4).

Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk mengusulkan pembongkaran proyek pembangunan gedung tersebut.

Baca juga: Nelayan Muara Angke berharap proyek reklamasi berlanjut kembali

"Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," ujar Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3).

Selain itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan juga mengatakan tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB objek bangunan tersebut.

"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada (IMB)," kata Lamhot.

Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Mahad mengatakan pihak ketiga sudah mengajukan izin penggunaan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018.

Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios tersebut cukup luas yakni sekitar 3.000 meter persegi.

"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," kata Mahad.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021