Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pengacara yang menjadi kuasa hukum penggugat keabsahan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diduga telah mencatut nama dan memalsukan tanda tangan tiga ketua dewan pimpinan cabang (DPC) partai.

Ketua Tim Advokasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Mehbob, saat sidang perdana gugatan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, menyampaikan informasi itu ke Majelis Hakim.

“Kami ingin memberi informasi secara langsung (ke Majelis Hakim) bahwa penggugat nomor 3 atas nama Jefri Prananda, penggugat nomor 4 atas nama Laode Abdul Gamal, dan penggugat nomor 5 Muliadin Salemba, ketiganya tidak pernah memberi kuasa kepada lawyer (pengacara) penggugat,” kata Mehbob ke Majelis Hakim.

Tiga nama yang disebutkan Mehbob dalam sidang merupakan ketua DPC Partai Demokrat. Jefri Prananda merupakan Ketua DPC Konawe Barat, Laode Abdul Gamal merupakan Ketua DPC Muna Barat, sementara Muliadin Salemba merupakan Ketua DPC Buton Utara.

Terkait masalah itu, tiga ketua DPC telah bersurat ke Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dan meminta agar gugatan tersebut dicabut, kata Mehbob ke Majelis Hakim.

Baca juga: Darmizal: Somasi Demokrat tak berdasar karena masih proses pengadilan
Baca juga: Partai Demokrat somasi KLB Sibolangit berhenti pakai atribut partai
Baca juga: Pengamat Unair ingatkan Demokrat tunjukkan dekat dengan milenial


Mehbob juga menyampaikan bahwa tim kuasa hukum penggugat, yang jumlahnya sekitar sembilan orang, juga telah dilaporkan oleh tiga ketua DPC itu ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Minggu (18/4), atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim mengatakan pihaknya telah menerima informasi dari Mehbob selaku perwakilan tim kuasa hukum tergugat.

“Kami menerima apa yang disampaikan sebagai informasi,” kata Majelis Hakim.

Di luar ruang sidang, Mehbob kepada wartawan mengatakan tiga ketua DPC Partai Demokrat itu tidak pernah bertemu dengan kuasa hukum dan menandatangani surat kuasa.

“Tanda tangan mereka dipalsukan dan kami menggunakan Pasal 236 ayat (1) dan ayat (2) yang mana itu ancaman hukumannya enam tahun. Dan, kami juga sedang mempertimbangkan untuk melaporkan sembilan pengacara itu,” kata Mehbob menegaskan.

Nama sembilan pengacara yang diduga mencatut nama tiga ketua DPC Partai Demokrat, di antaranya Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.

Sejauh ini, sembilan pengacara itu belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapan.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat membuka sidang perdana untuk nomor perkara 231/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, yang salah satu isinya menggugat keabsahan AD/ART Partai Demokrat.

Walaupun demikian, sidang ditunda sampai satu minggu ke depan, karena penggugat atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021