Tim Penyidik Jampidsus hari ini memeriksa lima orang sebagai saksi
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis, mengatakan lima saksi itu terdiri atas tiga orang berstatus direktur utama dan dua orang pejabat perbankan.

"Tim Penyidik Jampidsus hari ini memeriksa lima orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata Leonard.

Leonard menyebutkan, tiga orang direktur utama yang diperiksa tersebut, yakni Direktur PT Millenium Capital Managemen berinisial FD, Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya berinisial AT, dan Direktur Utama PT Bravo Target Selaras, berinisial JCT.

Sedangkan dua pejabat tinggi perbankan yang diperiksa sebagai saksi kasus Asabri, yakni AI selaku Kepala Cabang Bank Commonwealth Cabang Kelapa Gading, dan RH selaku Head Securities Services PT Bank Maybank Indonesia.

Leonard menjelaskan FD diperiksa terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Sedangkan AT dan JCT diperiksa terkait dengan aset tersangka Benny Tjockrosaputro," katanya pula.

Adapun dua pejabat tinggi perbankan, AI dan RH diperiksa sebagai saksi juga terkait terkait dengan aset tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leonard.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar dari kasus Asuransi Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
Baca juga: Kejagung periksa istri tersangka hingga pejabat PT Asabri
Baca juga: Kejagung periksa Komisaris PT Prima Jaringan terkait Asabri

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021