Per 1 Mei ada kenaikan yang merata pada PO
Jakarta (ANTARA) - Perusahaan otobus (PO) antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur mulai menaikkan harga tiket keberangkatan hingga 50 persen dari biasanya.

Kepala Terminal Bus Terpadu Pulogebang Bernard Pasaribu saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu, mengatakan kenaikan harga tiket tersebut menyusul peraturan larangan mudik yang akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021.

"Per 1 Mei ada kenaikan yang merata pada PO, kisaran 50 persen dari harga sebelumnya," kata Bernard Pasaribu.

Bernard Pasaribu mengatakan bahwa kenaikan harga tiket bus AKAP itu biasa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya menjelang Lebaran bahkan sebelum wabah COVID-19.

Baca juga: Bus AKAP selama larangan mudik hanya ada di Pulogebang dan Kalideres

Hanya saja menurut Bernard, para PO tahun ini mulai menaikkan harga tiket bus AKAP karena adanya peraturan larangan mudik tersebut.

Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat dari Terminal Pulogebang mengalami lonjakan beberapa hari jelang aturan larangan mudik diberlakukan.

Bernard mengatakan lonjakan penumpang sekitar 40 persen dari hari sebelumnya yang didominasi oleh penumpang tujuan Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera.

"Tanggal 28 April 2021 jumlah keberangkatan sebanyak 943. Tanggal 29 April jumlah keberangkatan sebanyak 1.382 penumpang, sementara tanggal 30 April sebanyak 1.183 penumpang," ujarnya.

Baca juga: Pengetatan mudik, penumpang bus Terminal Pulogebang tak terpengaruh

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021