Kalau memang ada stiker pembagian dari pusat, kita perbolehkan untuk beroperasi (di Terminal Arjosari)
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Terminal Arjosari di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, akan tetap beroperasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 meskipun ada pembatasan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan dihentikannya bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

"Iya kami tetap beroperasi. Untuk AKDP ada larangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, namun kami tetap buka dan beroperasi untuk melayani masyarakat," kata Koordinator Terminal Bus Arjosari Kota Malang Hadi Supeno di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.

Hadi menjelaskan Terminal Arjosari Kota Malang tetap beroperasi secara normal karena pada bus AKAP, ada pengecualian operasional kendaraan. Kendaraan yang tetap bisa beroperasi harus memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Terkait dengan mekanisme pembagian stiker untuk bus AKAP tersebut, lanjut Hadi, dilakukan oleh pemerintah pusat kepada masing-masing operator kendaraan. Jika bus tersebut memiliki stiker yang diberikan oleh pemerintah pusat, akan diperbolehkan beroperasi.

"Kalau memang ada stiker pembagian dari pusat, kita perbolehkan untuk beroperasi (di Terminal Arjosari)," kata Hadi.

Hadi menambahkan pihaknya melakukan pemeriksaan secara ketat pada bus-bus yang beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 di Terminal Arjosari. Langkah pembatasan ini, dalam upaya untuk menekan mudik, agar meminimalisasi penyebaran COVID-19.

"Kami akan memeriksa di lapangan. Stiker akan dipasang oleh operator, saya sebagai pelaksana untuk pemeriksaan lapangan," kata Hadi.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Kemudian, pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. Masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.

Baca juga: Pemkot Malang siapkan titik penyekatan antisipasi pemudik
Baca juga: Wali Kota Malang minta PPKM mikro diperkuat antisipasi mudik Lebaran
Baca juga: Wali Kota Malang keluarkan surat edaran larangan mudik untuk ASN


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021