total penumpang Kamis (6/5) tercatat 289 penumpang, sedangkan pada Jumat ini 278 orang
Surabaya (ANTARA) - Jumlah penumpang kereta api (KA) di wilayah PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya turun drastis karena adanya larangan mudik dari pemerintah.

​​​​​Larangan mudik itu mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Jumat, mengatakan total penumpang Kamis tanggal 6 Mei 2021 tercatat hanya 289 penumpang, sedangkan pada Jumat ini hanya mencapai 278 orang.

Baca juga: Naik KA Tawang Alun dan Probowangi wajib pakai surat negatif COVID-19

Jumlah itu, kata Lukman, berbeda jauh jika dibandingkan dengan hari biasa sebelum adanya larangan yang mencapai sekitar 2.500 hingga 3.000 penumpang setiap harinya.

"Jumlah penumpang itu kami catat dari seluruh stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya, seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Surabaya Kota/Semut, Wonokromo, Mojokerto, Lamongan, Babat, Bojonegoro, Malang, Malang Kotalama, Sidoarjo, Kepanjen, Lawang, Wlingi dan Bangil," kata Lukman.

Turunnya jumlah penumpang juga karena pihak Daop 8 Surabaya mengurangi volume operasional KA, yakni dari biasanya menjalankan 20 KA setiap harinya, namun pada periode 6-17 Mei 2021 hanya 9 kereta api jarak jauh, dan hanya untuk perjalanan mendesak.

Baca juga: Tarif pemeriksaan GeNose C19 di stasiun Daop Surabaya naik

"Kami mengurangi operasional KA itu bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran, namun untuk perjalanan mendesak, dan kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," kata Luqman.

Sementara itu, sembilan kereta jarak jauh yang tetap beroperasi masing-masing KA Argo Bromo Anggrek, Argo Wilis, Gajayana, Bima, Maharani, Sri Tanjung, Tawang Alun, Probowangi dan Pasundan Lebaran.

Baca juga: KAI Bandara Railink berhenti beroperasi sementara mulai 6-17 Mei 2021

Ia menjelaskan operasional KA itu juga sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"Dalam surat itu, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat," kata Luqman.

Baca juga: KAI Divre IV : Pengoperasian KA pada 6-17 Mei untuk keperluan mendesak

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021