Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Jakarta (ANTARA) - KPK mengeksekusi mantan anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil yang divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap sejumlah 100.000 dolar Singapura (Rp1 miliar) dari pengusaha.

"Pada hari Kamis (6/5) jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Rizal Djalil dengan cara memasukkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Rizal Djalil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan pada tanggal 26 April 2021 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Rizal dinyatakan terbukti menerima suap sejumlah 100.000 dolar Singapura dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana karena mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Rizal divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Apalagi, kata dia, hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK yang meminta Rizal untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar karena menilai suap yang diterima Rizal tidak merugikan keuangan negara dan berasal dari pribadi Leonardo Jusminarta.

Hakim juga tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik seperti tuntutan JPU KPK karena menilai bahwa hukuman badan sudah memberikan efek jera.

Baca juga: Hakim perintahkan buka 7 rekening anak eks anggota BPK Rizal Djalil

Dalam perkara tersebut, Rizal Djalil memanggil Direktur PSPAM Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan ada temuan dari pemeriksaan pembangunan tempat evakuasi sementara di Provinsi Banten. Namun, Natsir mengatakan bahwa proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya, Leonardo dan sepupunya, Febi, datang ke kantor Natsir dan memperkenalkan diri sebagai orang yang dimaksud Rizal.

Natsir kemudian menyampaikan pesan kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 pada tahun anggaran 2017—2018 yang lokasi pengerjaannya di Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur yang totalnya Rp75,835 miliar.

Pada bulan Maret 2018, Leonardo meminta karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah 100.000 dolar Singapura dan 20.000 dolar AS sambil berkata: "Ini titipan 'dokumen' dari Pak Leo."

Febri Festia kemudian menerima amplop berisi uang tersebut, lalu menukarkan uang 100.000 dolar Singapura itu ke mata uang rupiah mencapai Rp1 miliar. Febi lalu menyerahkan uang itu kepada anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham pada tanggal 21 Maret 2018 di Transmart Cilandak sambil berkata: "Titip ini buat ayah."

Sementara itu, uang 20.000 dolar AS dari Leonardo untuk keperluan pribadi Febi Festia.

Baca juga: Mantan anggota BPK Rizal Djalil divonis 4 tahun, subsider 3 bulan

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021